MAHASISWA UNDIP HADIR UNTUK MERAPIKAN IBUKOTA DENGAN EDUKASI IMB
Jakarta Selatan (08/08) – Ibukota Indonesia adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dimana pusat pemerintahan Republik Indonesia berada dan menjadi pusat perhatian paling utama di Indonesia. Sebagai ibukota daerah negara yang maju dan berkembang, secara tidak langsung Jakarta akan disandingkan atau dibandingkan dengan ibukota negara-negara lainnya di dunia. Tak terasa hampir 75 tahun Indonesia merdeka, berbagai macam dan gagasan telah dibawa oleh gubernur-gubernur pilihan rakyat akan tetapi ibukota ini masih terlihat kurang tertata dengan baik sesuai yang diharapkan. Terkadang sangat sedih melihat pembangunan kota Jakarta yang begitu maju tetapi tidak tertata dengan baik, hal ini mengantarkan pesan bahwa Jakarta layaknya kampung kota. Walaupun Jakarta sudah dikategorikan sebagai kota akan tetapi dikarenakan tata ruangnya membuat terkesan seperti kampung.
Hal ini membuat salah satu mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Diponegoro, Ishak Malimbongan Rante Allo Kendenan, untuk mencari akar permasalahan utama terhadap pembangunan yang dialami oleh Ibukota Jakarta yang tercinta ini. Melihat sekitar rumah Ishak sendiri, Ishak sempat memiliki pemikiran bahwa banyak pembangunan terutama rumah tinggal yang membangun tanpa meminta izin kepada pejabat setempat.
Setelah berdiskusi dengan masyarakat di wilayah Kelurahan Pondok Labu terutam di RW 02 dimana adalah tempat kediaman Ishak sekaligus lokas KKN yang telah diarahakan oleh pihak kamus, banyak masyarakat yang belum mengerti akan perizinan di wilayah DKI Jakarta. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang mengerti namun tidak melakukan perizinan kepada pejabat setempat, jika tanya alasannya mereka akan menjawab berbagai kesulitan yang pernah mereka alami sebelumnya. Banyak masyarakat merasa dipersulit saat membuat perizinan atau mungkin malas untuk mengantri di kantor kelurahan maupun kecamatan atau ada beberapa yang berkata banyak oknum pejabat yang meminta uang tambahan saat membuat perizinan.
Setelah mendengarkan segala keluhan warga, Ishak langsung berkonsultasi dengan Kepala Unit Kelurahan Pondok Labu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta dan beliau menyampaikan kepada Ishak bahwa segala keluhan yang disampaikan oleh warga semuanya tidak benar. Hal ini juga membuat Kanit Dinas PMPTSP Pondok Labu menjelaskan kepada Ishak tata cara pengajuan izin saat ingin mendirikan bangunan dan izin tersebut dinamakan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Begitu mudah untuk mengajukan IMB dan sebenarnya tidak perlu tatap muka saat tidak memiliki kendala teknis saat mengajukannya karena tata cara pengajuan secara luring dengan menggunakan aplikasi maupun situs yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jakevo.
Setelah mendengarkan penyampaian oleh pejabat di kelurahan dan mempelajari tata cara pembuatan IMB, Ishak membuat sebuah program kerja KKN Universitas Diponegoro yaitu “Tata Cara Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan terkhusus untuk rumah tinggal di wilayah Jakarta Selatan.” Program kerja KKN ini diharapkan dapat membantu masyarakat sekitar untuk mengetahui tata cara pembuatan IMB serta mendapatkan arahan daripada pejabat wilayah saat perencanaan pembangunan tidak sesuai aturan dan mungkin dapat memberikan dampak untuk lingkungan seperti banjir dan lain-lainnya.
Ishak pun memberanikan diri untuk membuat booklet dimana isinya adalah persyaratan dan alur pengajuan IMB. Di dalam booklet tersebut juga diberikan definisi serta dasar hukum dan biaya yang dikeluarkan saat mengajukan IMB supaya masyarakat tahu besaran biaya yang dikeluarkan saat ingin membuat izin. Dengan biaya pribadi, Ishak mencetak sejumlah booklet untuk dibagikan kepada warga sekitar kediamannya.
Dengan persiapan yang matang dan sudah mencetak sejumlah booklet tentang pembuatan IMB, Ishak pun membagikan kepada warga sekitar. Tidak sekedar hanya membagikan, Ishak juga memberikan penjelasan kepada warga isi daripada booklet itu sendiri karena ditakutkan banyak warga yang membaca akan tetapi masih belum juga mengerti isinya. Membutuhkan beberapa hari untuk membagikan serta tetap harus menjaga protokol kesehatan karena wabah virus corona dapat terkena kepada siapapun.
Pada akhirnya setelah membagikan kepada warga sekitar, sisa daripada booklet yang masih tersisa diserahkan oleh Ishak kepada Ketua RT 05 / RW 02 supaya diberikan kepada warga saat meminta izin kepada Ketua RT pada saat hendak membangun atau merenovasi rumahnya. Ketua RT pun mengucapkan terima kasih dan sangat senang dengan ada bantuan tentang tata cara pembuatan IMB karena begitu banyak warga yang membangun tanpa izin. Harapannya program kerja KKN Undip yang dilaksanakan oleh Ishak dapat membantu merapikan ibukota mulai dari Pondok Labu hingga ke tempat-tempat lainnya.
Penulis : Ishak Malimbongan Rante Allo Kendenan, Fakultas Hukum, Univeristas Diponegoro.
Editor : Yanuar Yoga Prasetyawan, S.Hum, M.Hum.