Warga Mengeluh Mahalnya Pembuatan Sertipikat Tanah : Mahasiswa Undip Beri Edukasi Program PTSL
BANJARNEGARA (3/8) – KKN Undip Tim II Tahun 2019/2020 mengusung tema berbasis SDG’s (Sustainable Development Goals) dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Penulis, selaku peserta KKN memilih salah satu dari tema bebasis SDG’s, yaitu “Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan Yang Tangguh”.
Maraknya kasus sengketa tanah masih dipicu oleh lemahnya alat bukti sebagai pemilik tanah. Desa Pringamba sebagai salah satu wilayah yang mayoritas warganya belum mempunyai sertipikat tanah karena belum mendaftarkan tanahnya. Akibatnya pemilik tanah belum memiliki alat bukti yang kuat. Sehingga, konflik seputar pertanahan sering terjadi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Pringamba.
” Rata-rata di sini (Desa Pringamba) belum ada 3% yang mempunyai sertipikat tanah. Masih sebatas letter c saja karena biaya pembuatan sertipikat kan mahal. Biasanya yang lapor ke saya itu karena tanahnya diakui oleh kerabatnya tanpa sepengetahuan si ahli waris, yang satu menganggap tanahnya sudah dihibahkan oleh pewaris. Ada juga yang jual-beli tanah hanya pembeli dan penjual, pihak kelurahan yang seharusnya sebagai saksi tidak diberi tahu.” ujar Kepala Desa Pringamba.
Menurut Kepala Desa Pringamba, di Desa Pringamba mendapatkan jadwal untuk program PTSL di tahun 2021. Namun, belum ada sosialisasi lebih lanjut. Dengan demikian, penulis selaku peserta KKN berkordinasi dengan Kepala Desa Pringamba untuk melakukan sosialisasi Program PTSL serta edukasi jual-beli tanah sesuai peraturan UU, dengan harapan ketika program tersebut terlaksana tahun 2021, maka warga sudah mengetahui sebelumnya.
Program PTSL (Pendaftaran Sistematik Lengkap) merupakan program pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2017 kemudian di perbarui dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap dengan pendaftaran tanah secara gratis. Tujuan PTSL untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan pemilik mendapatkan bukti yang sah serta mendapatkan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Proses melakukan sosialisasi dilakukan di empat dusun, yaitu Dusun Pringamba, Dusun Getas, Dusun Jambean-Gomblang, dan Dusun Bedahan yang berada di Desa Pringamba. Desa Pringamba terletak di Kecamatan Pandanarum Kab. Banjarnegara.
Sosialisasi Program PTSL serta edukasi jual-beli tanah sesuai peraturan UU berjalan dengan lancar dibuktikan dengan antusiasnya warga yang menghadiri di tiap dusun Desa Pringamba serta aktifnya warga ketika sesi tanya-jawab. Kegiatan sosialisasi beberapa dilakukan di dalam masjid, karena tidak semua dusun tersedia gedung pertemuan.
” Baru tahu tadi waktu ikut kumpulan (sosialisasi) kalo ada pendaftaran tanah gratis” ujar Heru salah satu warga yang hadir
Dalam pelaksanaanya terdapat kendala dalam proses sosialisasi tersebut, salah satunya yaitu karena masih dalam masa pandemi, diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun, beberapa warga tidak memakai masker, padahal sebelumnya sudah di informasikan oleh perangkat desa setempat untuk memakai masker ketika akan menghadiri acara tersebut. Melihat permasalahn tersebut, untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19, proses sosialisasi dilakukan selama 30 menit untuk menghindari lamanya kerumunan. Selain itu, warga diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu ketika akan memasuki masjid.
Dengan demikian, sosialisasi program PTSL yang sudah terlaksana diharapkan bermanfaat serta membantu warga Desa Pringamba yang masih menganggap pembuatan sertipikat tanah mahal. Selain itu, ketika program PTSL terlaksana tahun 2021 di Desa Pringamba, warga antusias untuk mengikuti dengan mendaftarkan tanahnya yang kemudian memperoleh sertipikat tanah. Sehingga, konflik-konflik masalah pertanahan dapat teratasi karena kuatnya bukti yang dimiliki.
Penulis : Ghorib Iftahudin Akhmad
Editor : Dr. Amirudin, MA