Mahasiswa KKN Undip menghimbau Tahanan Lapas untuk selektif menerima dan membagikan Informasi Mengenai Covid-19.

Binjai Barat, Kamis (30/07/2020), Mahasiswa KKN UNDIP di Desa Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara melakukan Edukasi kepada tahanan lapas IIA Binjai tentang pemberantasan berita hoax Covid-19 dan akibat pidana terhadap pelaku-pelaku penyebaran berita hoax berdasarkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada tahanan lapas dalam cara menggunakan sosial media yang baik dalam menerima dan membagikan informasi yang benar mengenai Covid, serta pemahaman
tentang pidana yang dapat ditimbulkan jika menyebarkan berita Hoax atau berita palsu.. Sosialisasi ini dilakukan di dalam Aula Lapas Kelas I Kota Binjai.

Saat ini banyak informasi mengenai Covid-19 yang tidak diketahui kebenaran dan keabsahannya, sehingga menyebabkan semakin menyebarnya keresahan masyarakat terhadap covid19. Oleh karena itu perlunya menyelesaikan permasalahan kurangnya pemahaman
tentang penyebaran berita palsu atau hoax pada Tahanan di Lapas Kota Binjai.

Pada saat ini masyarakat menggunakan media sosial tanpa melihat dan memastikan kebenaran suatu informasi. Hal seperti ini dapat menjadi penyebab menyebarnya berita Hoax atau berita palsu. Contohnya ada masyarakat yang mempercayai berita kalau sebenarnya covid-19 adalah konspirasi sehingga ia tidak memerhatikan protokol kesehatan saat melakukan kegiatan. Oleh karena itu Edukasi ini dilaksanakan agar tahanan lapas mengetahui informasi dari sumber yang benar dan masyarakat tidak sembarangan membagikan informasi yang tidak diketahui kebenarannya.

Ditulis Oleh Kesia Enjela Ambarita

Dosen Pembimbing: Alan Prahutama S.Si, M.Si

Binjai, Sumatera Utara
12 Agustus 2020

Normal
0

false
false
false

EN-US
X-NONE
X-NONE