Keadilan Melalui Online? Mahasiswa UNDIP Sosialisasikan Pengadilan Secara Elektronik!
Jatiasih, Bekasi (6/8). Salah satu mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2020 melaksanakan program “Sosialisasi Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Peradilan Online (E-Court) Dalam Rangka Mewujudkan Tujuan SDGs Berkaitan dengan Penyediaan Akses Keadilan di Masyarakat (Justice)”, di lingkungan Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Program ini dilaksanakan oleh Rauli Mugi Bijaksono dari Fakultas Hukum (2017) Universitas Diponegoro, selaku peserta KKN yang diselenggarakan secara mandiri di wilayah tempat tinggal peserta. Program ini dilaksanakan selama 6 hari, mulai dari tanggal 30 Juli – 4 Agustus 2020.
Sosialisasi yang dilakukan menggunakan sistem door to door, hal ini dilakukan agar informasi yang diberikan dapat tersampaikan semaksimal mungkin. Walaupun dilakukan dengan tatap muka, sosialisasi yang dilakukan tetap berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman agar dapat menekan penularan dari Virus Corona itu sendiri. Dalam melakukan sosialiasi mahasiswa membuat poster sebagai media sosialiasi agar dapat memudahkan pencapaian informasi yang ada, posterdibuat dengan semenarik mungkin agar sasaran dari program tersebut tertarik mengenai informasi yang terdapat didalamnya. Didalamnya juga diberikan barcode agar masyarakat dapat lebih memahami isi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 secara keseluruhan.
Program ini muncul berkaitan dengan situasi dan kondisi yang terjadi sekarang dimana seluruh lingkup pada kegiatan masyarakat mau tidak mau harus dibatasi. Begitu juga dengan dunia peradilan, tempat dimana proses pencarian keadilan yang ada di Indonesia pun menerima akibatnya dimana yang biasanya proses persidangan berjalan secara konvensional atau tatap muka, dikarenakan pandemic yang terjadi sekarang segala aktivitas masyarakat harus menerapkan prinsip Social Distancing atau Physical Distancing mau tidak mau lembaga peradilan pun harus peka dan menjalankan hal tersebut. Untungnya Mahkamah Agung sudah mempersiapkan bagaimana peradilan berjalan secara online atau elektronik pada 2019, tepatnya melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Elektronik. Diharapkan dengan adanya sosialiasi mengenai Peradilan Online ini masyarakat dapat lebih memahami mengenai Peradilan Elektronik tersebut.
Gambar 2 dan 3. Pelaksanaan Program “Sosialisasi Mengenai Tata Cara Pelaksanaan Peradilan Online (E-Court) Dalam Rangka Mewujudkan Tujuan SDGs Berkaitan dengan Penyediaan Akses Keadilan di Masyarakat (Justice)”
Oleh: Rauli Mugi Bijaksono_Fakultas Hukum_11000117130171
Dosen Pembimbing: Dr. Aminah, S.H., M.Si.