EDUKASI POS BANTUAN HUKUM DI BULUSAN
Bulusan (19/7/20) Mahasiswa Universitas Diponegoro mengadakan program Edukasi terkait hukum kepada masyarakat di Bulusan. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman masyarakat mengenai permasalahan hukum yang menjadi pertanyaan atau permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh masyarakat.
Bulusan merupakan sebuah kelurahan yang berada di kecamatan Tembalang dengan wilayahnya yang cukup padat. Di kelurahan tersebut jarang ditemui lawfirm atau firma hukum dikarenakan sebagian besar wilayahnya merupakan perumahan padat penduduk dan bangunan kos-kosan. Berdasarkan hal tersebut, perlu adanya pengetahuan yang secara mendasar terkait hukum agar nantinya dapat menjalani proses hukum secara mandiri dan dapat melalui proses hukum dengan biaya yang dimiliki.
Ketua RT 3 RW 4, Bulusan menyambut baik program tersebut. Beliau menghimbau agar kegiatan tersebut dilakukan secara door to door dan mengikuti protokol kesehatan agar untuk menekan pertumbuhan jumlah kasus covid. Walaupun di RT 3 belum terdapat kasus covid.
Foto bersama Ketua RT 3
Saya menanyakan permasalahan yang dihadapi baik berkaitan dengan hukum maupun pandemi covid-19. Salah satu warga di Bulusan bercerita tentang permasalahannya dalam menjaga kos yang sedang mengalami masalah. Beliau menanyakan tentang upaya hukum yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Ada pun warga yang menanyakan tentang kebijakan pemerintah yang dilakukan dalam rangka menekan kasus covid. Selain itu terdapat warga yang berjualan makanan di Bulusan yang menceritakan tentang pembeli yang menurun drastis dan usaha-nya terancam gulung tikar. Setelah mengetahui permasalahan tersebut, saya mencari jawaban dari permasalahan tersebut sesuai berdasarkan aspek hukum.


Saya juga membagikan modul serta peraturan terkait posbakum, hal ini saya lakukan agar nantinya ketika warga Rt 3 terlibat permasalahan hukum dan tidak sanggup dalam membayar biaya perkara, mereka akan tau apa yang harus dilakukan. Modul ini dibuat untuk memudahkan warga dalam memahami posbakum, sehingga hal-hal yang penting untuk diketahui sudah terangkum di dalam modul.
Selain melakukan edukasi tersebut, mahasiswa undip juga aktif dalam bermasyarakat seperti membantu gotong royong membersihkan lingkungan, penyemprotan disinfektan, dan juga membantu membuat biopori.

Warga RT 3 merasa senang dengan adanya kegiatan KKN. Karena dapat membantu gotong-royong yang dilakukan warga serta merekatkan tali silaturanhmi antara warga dengan mahasiswa.
Oleh: Albert Yordan Sandjaya Prakoso (Fakultas Hukum/Ilmu Hukum/11000117130249)
Editor: Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D.