PSBB Kembali Diberlakukan, Mahasiswa KKN Undip Ikut Sosialisasikan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM)
Semarang (17/01) Memasuki tahun baru 2021, Pemerintah Indonesia kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Pulau Jawa-Bali. Aturan pelaksanaan PSBB ini tertuang dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Pelaksanaan pembatasan kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 dan akan diperpanjang apabila nanti dibutuhkan. Sebelumnya angka penyebaran COVID-19 jelang memasuki tahun baru di Indonesia memang kembali meningkat. Hal ini disebabkan karena libur panjang serta adanya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan jelang pergantian tahun. Sejumlah tempat-tempat wisata ramai dikunjungi wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan bahwa memasuki tahun baru 2021, Indonesia akan menutup sementara akses masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi risiko dan potensi penyebaran COVID-19.
Menanggapi Instruksi Mendagri tersebut, maka Walikota Semarang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Kota Semarang, dan mulai diberlakukan pada tanggal 11 Januari 2021. Dalam peraturan ini masyarakat dihimbau untuk membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah hingga berwisata, termasuk aturan baru mengenai batas waktu buka tempat-tempat perbelanjaan. Pemerintah Kota Semarang juga meminta kepada seluruh jajaran dan perangkat daerah, Camat, Lurah hingga tingkat RW dan RT agar menyampaikan serta mematuhi Perwal yang telah dikeluarkan.
Untuk menerapkan peraturan ini, Kelurahan Meteseh melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagaimana tertuang dalam Perwal Kota Semarang. Kegiatan ini menjadi agenda harian Kelurahan Meteseh selama penerapan PSBB untuk wilayah Pulau Jawa-Bali ini diberlakukan. Hari selasa, 12 Januari 2021, Kelurahan Meteseh melaksanakan sosialisasi dan himbauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pasar Krempyeng Meteseh. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh PLT Lurah Meteseh Ibu Yuliatun, SE didampingi di dampingi kepala bidang Trantib Bapak Sholikin, Babinsa KODIM 0703 BS Bapak Kasiyono, dan Bhabinkamtibmas Polri Bapak Septiawan R. Mahasiswa Undip yang saat ini tengah melaksanakan Program KKN di Kelurahan Meteseh juga dilibatkan dalam pelaksanaan Sosialisasi.
Apel Sebelum Pelaksanaan Sosialisasi Pembagian Masker Kepada Masyarakat Pemberian Teguran kepada Masyarakat yang tidak mau Mengenakan Masker Foto Bersama Perangkat Kelurahan dan Pelaksana Sosialisasi
Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin langsung oleh Ibu Yuliatun (Bu Lurah). Selanjutnya, dilakukan sosialisasi berupa himbauan kepada masyarakat di sekitar Pasar Krempyeng tentang permberlakuan kembali kebijakan PSBB dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sesuai dengan Perwal No. 1 Tahun 2021. Selain itu, kami juga membagikan masker gratis kepada para pengunjung pasar yang tidak memakai masker dan bercengkerama dengan para pedagang di Pasar Krempyeng. Kegiatan ini akan dilaksanakan sebanyak dua kali sehari, yaitu pada siang dan malam hari. Untuk malam hari, kegiatan akan dimulai pada pukul 20.30 WIB dengan sasaran para pedagang kali lima, agar mematuhi Perwal yang sudah dikeluarkan dengan membatasi waktu berjualan hanya sampai pukul 21.00 WIB. Bagi para pedagang yang tidak mematuhi aturan ini, maka akan ada teguran bahkan sanksi yang akan diberikan oleh pihak kepolisian.
Penulis:
Hamdi ‘Arif
Departemen Teknik Geodesi (Fakultas Teknik) Dosen Pembimbing : Dr. Ir. Dwi Haryo Ismunarti, M.Si