PEKARANGANKU, RTH-KU

UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan minimal 30 persen yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Penyediaan RTH perkotaan terkendala akibat perkembangan dan pembangunan kota. Perkembangan kota membutuhkan ruang sebagai tempat hidup penduduk dengan aktivitasnya. Pertambahan jumlah penduduk kota berarti juga peningkatan kebutuhan ruang.

E1Foto1. Ibu-ibu PKK RW 2 Kelurahan Banyutowo, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal sedang mengikuti penyuluhan “Pemanfaatan Pekarangan Rumah sebaga Ruang Terbuka Hijau”.

Mayoritas lahan di Kelurahan Banyutowo masih berupa sawah dan tambak. Meskipun demikian, lahan tersebut tidak masuk kedalam kategori RTH. RTH publik di Kelurahan Banyutowo telah memenuhi persyaratan undang-undang. Namun, RTH publik tersebut kurang terawat dan terkesan tidak sehat karena begitu banyaknya masyarakat yang menjadikannya menjadi tempat penimbunan sampah. Sedangkan RTH privat masih begitu kecil luasannya. Pemanfaatan pekarangan rumah sebagai RTH privat masih begitu rendah. Sehingga perlu adanya penyadaran kepada masyarakat terkait pentingnya RTH.

E2Foto2. Tim KKN melakukan penyuluhan “Pemanfaatan Pekarangan Rumah sebaga Ruang Terbuka Hijau”.

 

Kondisi tersebut melatarbelakangi tim KKN Kelurahan Banyutowo, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal untuk memberi pendidikan kepada masyarakkat akan begitu pentingnya RTH privat maupun publik. Nama program ini adalah “Pemanfaatan Pekarangan Rumah sebagai Ruang Terbuka Hijau”. Mengapa pekarangan rumah? Kami ingin menanamkan pendidikan ini dari hal yang sederhana yaitu pemanfaatan pekarangan rumah.

E3Foto3.Tim KKN Kelurahan Banyutowo menanam tanaman toga sebagai tindak lanjut penyuluhan

Penyuluhan pemanfaatan pekarangan rumah sebagai RTH dilaksanakan pada Kamis, 26 Januari 2017. Ibu-ibu PKK RW 2 menjadi target penyuluhan. Hal ini sebagai bentuk upaya pemberdayaan wanita di Kelurahan Banyutowo. Penyuluhan berisi terkait apa itu RTH dan bagaimana implementasinya di kehidupan masyarakat. Tanaman toga merupakan jenis tanaman yang tepat untuk ditanam di pekarangan rumah. Selain mudah ditemukan, tanaman ini juga kaya manfaat. Hasil dari tanaman ini mampu menjadi obat keluarga.

E4Foto4.Taman Toga baru RW 02 Kelurahan Banyutowo

Tindak lanjut dari penyuluhan tersebut dilakukan pada keesokan harinya Jumat, 27 Januari 2017. Penanaman tanaman toga di salah satu lahan kosong di RW 2 menjadi tindak lanjut penyuluhan sebelumnya. Tidak hanya di lahan tersebut, ibu-ibu PKK juga menanam tanaman toga yang dimiliki dari bumbu dapur di pekarangan rumah masing-masing.

 

Editor: Dr.rer.nat. Thomas Triadi Putranto, ST, M.Eng.
Tanggal: 11 Februari 2017