Obat Herbal Juga Bisa Berbahaya, Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Edukasi ke Masyarakat

Tembalang, Semarang (19/01/2021) – Secara resmi pemerintah mulai hari Senin 11 Januari menerapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk beberapa daerah di Jawa Bali termasuk Jawa Tengah hingga 25 Januari mendatang. Kebijakan ini berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 wilayah Jawa – Bali. Di Jawa Tengah kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Ganjar Pranowo nomor 443.5/0000429 tanggal 8 Januari 2021 tentang PPKM yang akan diterapkan di 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Dimana hal tersebut tentu mempengaruhi mobilitas masyarakat sekitar dan juga mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan KKN di wilayah Rowosari.

KKN yang biasanya dilaksanakan dengan tinggal bersama warga sekitar, pada saat ini dilakukan secara individu karena adanya pandemi COVID-19 ini. Lokasi yang dipakai sebagai pelaksanaan KKN sekarang berdasarkan lokasi domisili (kampung halaman). Universitas Diponegoro juga menerapkan hal tersebut dengan menerjunkan mahasiswa KKN Tim II 2019/2020 yang bertemakan Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dilaksanakan dari tanggal 4 Januari  sampai 14 Febuari.

Edukasi Kepada Masyarakat Kelurahan Rowosari, Tembalang

Program yang dibawa oleh penulis adalah pemberian Edukasi Pemanfaatan Obat Herbal Sebagai Upaya Meningkatkan Imunitas Tubuh Ditengah Pandemi. Program ini dilakukan secara door to door agar meminimalisir kerumunan yang berpotensi terjadi penularan COVID-19. Media edukasi yang dipakai yaitu poster yang disampaikan ke warga sekitar.

Pembagian Poster Edukasi Kepada Masyarakat

Program ini bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya kelurahan Rowosari RW 07 dalam pemanfaatan obat herbal sebagai upaya untuk meningkatkan imunitas tubuh ditengah pandemi COVID-19 dengan batas atau dosis yang aman. Dalam menkonsumsi obat herbal, masyarakat juga perlu memperhatikan jenis tanaman yang sesuai dengan kebutuhan masing – masing. Pemakaian obat herbal yang berlebih bisa berbahaya bagi tubuh karena takaran atau dosis tiap orang bervariasi. Misalnya seperti minuman herbal sambiloto yang baik diminum sebelum makan, dan minuman herbal jahe baik diminum sesudah makan. Rata – rata obat herbal baik dikonsumsi per harinya cukup 1 – 3 kali tergantung fungsinya.

Pada saat pelaksanaan program, warga terlihat antusias. Warga juga sekarang lebih paham akan pentingnya menkonsumsi obat herbal dengan dosis yang sesuai. Sebagai output, warga juga diberikan poster berisi tentang informasi singkat mengenai cara penyajian obat herbal yang benar serta beberapa hal penting mengenai dampak konsumsi obat herbal.

Harapannya dengan diadakannya program ini, masyarakat Rowosari khususnya RW 07 bisa lebih paham akan manfaat obat herbal dengan dosis yang tepat, karena pada kondisi pandemi saat ini sistem imun tubuh benar – benar harus dijaga agar mengurangi risiko terpapar COVID-19.

Penulis : Oei Aldo Wanandy Wijaya / S1 Kimia / Fakultas Sains dan Matematika

DPL      : Abdi Sukmono ST., MT