KIAN MENURUNNYA KESADARAN MASYARAKAT AKAN PROTOKOL KESEHATAN! MAHASISWA KKN MENSOSIALISASIKAN PROTOKOL 3M DAN 3T
Tembalang, Semarang (7/02) – KKN Tim 1 UNDIP Tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2021 sampai 16 Februari 2021. KKN tahun ini dilaksanakan dengan teknis yang sama dengan periode sebelumnya yaitu secara mandiri, dikarenakan Negara Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19, sehingga kegiatan KKN dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Tema yang diangkat pada KKN Tim 1 UNDIP Tahun 2021 adalah “Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Berdasarkan tema tersebut, Mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP 2021 mengadakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan di masyarakat. Harapan dari dilaksanakannya program ini, adalah untuk membantu kembali menyadarkan masyarakat bahwa perang melawan pandemi COVID-19 di indonesia belum berakhir.
Dengan berlangsungnya pandemi COVID-19 di indonesia yang semakin hari bahkan semakin buruk (apabila dilihat dari jumlah penambahan kasus setiap harinya), tidak membuat masyarakat takut ataupun khawatir. Semakin hari justru masyarakat semakin abai dengan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Padahal penerapan protokol kesehatan lah yang menjadi kunci dari kesuksesan suatu komunitas/masyarakat dalam bertahan dan melawan pandemi COVID-19 ini. Sehingga dirasa perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengingatkan kembali masyarakat agar kembali menerapkan protokol kesehatan.
Sebagai upaya untuk kembali menyadarkan masyarakat untuk kembali menegakan protokol kesehatan, Mahasiswa KKN Tim 1 UNDIP 2021 mengadakan kegiatan penyebaran poster protokol 3M dan 3T. Pelaksanaan program dilakukan dengan menempel poster ke tempat-tempat umum yang intensitas kehadiran masyarakatnya tinggi, seperti burjo dan sekretariat organisasi mahasiswa Undip, agar langsung menyasar kepada masyarakat yang sering berkumpul secara langsung, pada tanggal 26 januari 2021 di RT 04 RW 01, Kelurahan Bulusan, Kota Semarang.
Penulis: Rifki Satriawan Asikin, 11000117140450, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Dosen Pembimbing: Damar Nurwahyu Bima, S. Si., M. Si.