Belasan Tahun Dinilai Tidak Efektif, Mahasiswa KKN Undip Perkenalkan Koperasi Ini Konsep Berbisnis dalam Syariah dan Pencatatannya.

Pondok Bambu, Duren sawit, Jakarta Timur  (05/02/2021) – K2BNI atau dikenal juga sebagai Koperasi Keluarga Besar yayasan wakaf Nurul Iman, merupakan sebuah lembaga keuangan  yang didirikan di lingkungan islami Nurul Iman di Pondok Bambu, Durensawit, Jakarta Timur sejak tahun 2009. Mengarah kepada wawancara penulis dengan salah satu anggota K2BNI dan pegawai toko di koperasi tersebut, lingkungan Nurul Iman berdiri dari dibangunnya masjid Nurul Iman di tahun 1987, yang mana tiap tahunnya lingkungan ini terus berkembang menjadi tempat pendidikan seperti Sekolah dasar dan Taman kanak-kanak. Koperasi ini didirikan dengan beranggotakan tenaga didik dan karyawan dari seluruh keluarga besar Yayasan Nurul Iman itu.

Koperasi yang berdiri di tengah lingkungan islami sudah sepatutnya mengikuti konsep dari ekonomi syariah, baik dalam cabang simpan pinjamnya, jual belinya, hingga kepada pencatatannya. Koperasi inipun tidak luput dari kritikan bahwasanya koperasi K2BNI masih dianggap tidak syariah, walaupun sudah memegang predikat syariat dalam penamaan lembaganya. Hal ini pula menjadikan beberapa pihak dari karyawan Nurul Iman menjadi enggan menjadi anggota dari koperasi ini pula, dan menjadikannya kurang efektif dalam kegiatannya.

Tampilan Arah Jalan Koperasi K2BNI
(Sumber: Dokumen Pribadi)

Berangkat dari latar belakang mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam Universitas Diponegoro yang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata periode 2020/2021 dengan bimbingan dosen Dr. Ana Silviana, S.H., M.Hum, penulis merasa kondisi ini haruslah diperhatikan, dimana sesungguhnya letak masalah dari praktek K2BNI ini yang menyebabkannya melanggar ketentuan syariah dan membenahinya, serta menjadikannya lebih baik dan lebih efektif dari sebelumya.

Tampilan Buku Konsep Praktik Bisnis dan Akuntansi Syariah
(Sumber: Dokumen Pribadi)

Penulis menyusun buku dengan tujuan merangkum hal terkait konsep bisnis dalam syariah dan pencatatannya juga. Buku ini terbagi dalam 4 bab yakni bab pertama berisikan konsep  singkat bisnis menurut pandangan islam, bab kedua konsep singkat pencatatan bisnis menurut islam, bab ketiga merupakan konsep singkat kepada K2BNI, dan bab keempat adalah penutup. Buku ini terdiri dari 41 halaman, dengan berbagai tabel tentang penjelasan akad muamalah dalam syariah, penjelasan bisnis yang dilarang syariah, hingga kepada contoh pecatatan dan jurnal dalam pencatatan syariah yang penulis kutip dari standarisasi akuntansi PSAK.

Pemaparan materi dalam buku yang telah disusun
(Sumber: Dokumen Pribadi)

Pelaksanaan pemaparan buku yang telah penulis susun dilakukan di toko Koperasi K2BNI,  hadir pula pihak perwakilan anggota koperasi K2BNI untuk mendengarkan serta berdiskusi selagi masa pemaparan yang dilakukan. Proses pemaparan materi yang ada di buku tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu 2 jam kurang 10 menit, dimana materi yang penulis sampaikan adalah bagaimana konsep bisnis dalam Islam dan perbedaannya dengan bisnis menurut paham konvensional, bagaimana bisnis yang dilarang islam, apa saja akad yang terdapat dalam prinsip muamalah, bagaimana konsep pencatatan dalam syariah dan perbedaannya dengan konsep pencataan konvensional, pencatatan jurnal dan masih banyak lagi.

Penyerahan buku materi dalam kepada pihak Koperasi K2BNI
(Sumber: Dokumen Pribadi)

Pelaksanaan kegiatan ini ditujukan untuk membantu Koperasi K2BNI dalam pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, dan sejalan dengan poin SDG’S ke-delapan. Penulis juga berpesan kepada pihak K2BNI untuk lebih mendalami konsep syariah di semua lini untuk memunculkan keberkahan dalam praktik bisnisnya juga mengaplikasikannya dalam keseharian pula.

“Dengan adanya buku ini sudah sangat memudahkan kami jika ada pertanyaan mengenai akad apa yang kami terapkan disini, dan apabila ada pihak yang menguji singkat pemahaman kami dalam syariah.”, ujar anggota K2BNI.

Penulis :Aulia Yusuf N. Ihza A. Lubis. (Ekonomi Islam), Mahasiswa KKN

Undip Tim I 2021 DPL/Editor : Dr. Ana Silviana S.H., M.Hum