COVID – 19 Bukan Perkara Remeh! Mahasiswa UNDIP Gencarkan Sosialisasi PPKM
Semarang (13/2) Jumlah kasus COVID – 19 di Indonesia per 13 Februari 2021 mencapai 1.210.703 orang. Kondisi yang demikian tidak membiarkan rakyatnya untuk terlalu berlarut – larut hidup dalam bayang – bayang virus corona. Berbagai langkah telah diambil, berbagai produk hukum telah diterbitkan, berbagai kebijakan publik telah dibuat. Kesemuanya tersebut semata – mata dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menekan kasus virus corona di bumi pertiwi ini. Jika pertengahan tahun lalu masyarakat tidak asing dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kali ini Pemerintah Indonesia menggunakan diksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai suatu diksi yang menginisiasi suatu langkah bagi masyarakat luas untuk bersama – sama memerangi virus corona. sulameto.com
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikenalkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemendagri. Dalam hal ini, Kemendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia baik tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi di Pulau Jawa dan Bali untuk melaksanakan protokol PPKM di wilayah otonomi daerah masing-masing. Tak terkecuali Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang menghimbau masyarakatnya untuk mematuhi protokol PPKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang No. 1 Tahun 2021. Dengan adanya aturan tersebut, maka diharapkan dapat menekan angka persebaran COVID-19 di Kota Semarang.
Sekilas tentang Peraturan Wali Kota Semarang No. 1 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Semarang ini merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang yang menggantikan Peraturan Wali Kota Semarang No. 57 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang. Lebih lanjut lagi, Peraturan Wali Kota Semarang No. 1 Tahun 2021 diubah kembali terhadap adanya suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Semarang yaitu Peraturan Wali Kota Semarang No. 4 Tahun 2021. Penulis tidak menggunakan Peraturan Wali Kota Semarang N o. 4 Tahun 2021 karena tanggal pengundangan peraturan tersebut setelah penulis melaksanakan sosialisasi atas Peraturan Wali Kota Semarang No. 1 Tahun 2021.
Penulis menyadari bahwa tujuan seorang mahasiswa adalah agent of change di masyarakat. Oleh dasar tersebut maka melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata ini penulis mencoba untuk mengimplementasikan agent of change di kehidupan bermasyarakat. Sekilas tentang agent of change, dalam diri penulis mengartikan bahwa sebagai seorang mahasiswa harus dapat membawa perubahan didalam masyarakat secara luas. Dari yang kurang baik menjadi baik, dari yang baik menjadi lebih baik. Dari hal tersebut pula, penulis merasa gelisah karena fakta yang terjadi masyarakat disekitar penulis menganggap virus corona merupakan hal yang remeh. Keresahan tersebut menjadi suatu dasar bagi penulis untuk memilih sosialisasi produk hukum yang berkaitan dengan percepatan penanganan virus corona pada kegiatan KKN ini.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di wilayah RW 2 Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik. dari adanya sosialisasi tersebut tak lain adalah untuk memberikan informasi serta mengedukasi masyarakat sekitar mengenai pelaksanaan PPKM di Kota Semarang. Sosialisasi mengenai PPKM berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) minggu, terhitung dari tanggal 21 s.d 28 Januari 2021.
Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan brosur yang berisikan konten mengenai PPKM dan menjelaskannya. Dalam brosur tersebut antara lain memuat informasi mengenai sektor kegiatan apa yang dibatasi selama PPKM berlangsung, hal yang dilarang, dan juga tak ketinggalan sanksi atau hukuman bagi para pelanggarnya. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi PPKM ini, masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi atau hukuman yang mengancam mereka sebagaimana diatur di dalam Perwal Kota Semarang No. 1 Tahun 2021. Ketika kepekaan adalah kunci utama untuk memerangi virus corona, maka kepekaan tersebut harus dimulai dari sektor yang paling kecil, yaitu diri sendiri.
Oleh: Leonardus Samuel Evan
Jurusan/Fakultas : Ilmu Hukum / Fakultas Hukum
DPL: Roro Isyawati Permata Ganggi