Tidak Tinggal Diam, Mahasiswa Undip Berikan Rekomendasi Kebijakan Mengenai Covid-19 di Kota Bekasi.
Bekasi (13/2) – Kebijakan mengenai Covid-19 masih terus berganti. Pemerintah berusaha untuk mencari alternatif kebijakan terbaik. Kebijakan yang bermula dari Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), berganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan saat ini berubah menjadi PPKM Mikro.
Berubah-ubahnya kebijakan tersebut tidak beriringan dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data dari www.covid19.go.id jumlah kasus Covid-19 semenjak diberlakukannya PPKM terus meningkat, bahkan mencapai jumlah kasus positif terbesar justru terjadi pada masa PPKM. Hal serupa juga terjadi di Kota Bekasi. Kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi terus meningkat, bahkan berdasarkan penilaian masa KKN banyak masyarakat mulai abai terhadap bahaya Covid-19.
Dalam Program Kerja KKN salah satu Mahasiswa Undip, Theodorus Agustinus Hasiholan, ia membuat Rekomendasi Kebijakan kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait penanganan Covid-19. Dalam rekomendasinya tersebut didapatkan bahwa mulai banyak warga yang mulai abai terhadap bahaya Covid-19. Meskipun Kota Bekasi menjadi Kota yang tertib menggunakan masker berdasarkan survei Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi pada faktanya banyak pedagang dan masyarakat yang tidak tertib dalam hal tersebut.
Selain itu, dalam rekomendasi kebijakan tersebut, ditemukan bahwa selama pelaksanaan KKN banyak pedagang yang juga melanggar protokol kesehatan serta jam malam. Pedagang tidak menyediakan Hand sanitizer serta aturan jaga jarak yang merupakan bagian dari protokol kesehatan. Ketidakpatuhan tersebut juga disebabkan oleh lemahnya penegakkan aturan jam malam serta razia yang dilakukan guna mencegah Covid-19.
Melihat adanya kelemahan tersebut, dalam rekomendasi kebijakannya, Theo memberikan beberapa poin kebijakan bagi Pemerintah Kota Bekasi. Pertama Peningkatan Sosialisasi di tingkat RT/RW, kedua unsur tersebut merupakan unsur terkecil dari masyarakat. Dengan melibatkan kedua unsur tersebut, masyarakat akan secara gotong-royong dan memiliki rasa saling menjaga lebih besar, sehingga sosialisasi kepada masyarakat terkait portokol kesehatan akan semakin baik. Kedua, meningkatkan intensitas razia bekerjasama dengan unsur mikro. Apabila mengandalkan razia dari Pemerintah saja tentu tidak cukup karena adanya keterbatasan aparatur. Demi penegakkan hukum, pemerintah dapat bekerjasama dengan unsur mikro seperti RT/RW untuk melakukan razia di lingkungannya, lalu berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum dalam menghukumnya.
Ketiga, melakukan penyemprotan disinfektan. Selama pelaksanaan KKN, di Perumahan Duta Indah, Theo tidak menemukan adanya penyemprotan disinfektan rutin dari pemerintah. Padahal di Perumahan Duta Indah, jumlah kasus Covid-19 dan kegiatan masyarakat cukup tinggi. Sehingga, penyemprotan disinfektan diperlukan sebagai langkah mencegah, dan bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Covid-19 masih berada di sekitar mereka dan mengancam. Keempat, Penegakkan hukum yang tegas. Sebaik apapun aturan, penegakkan hukum penting. Lemahnya penegakkan hukum membuat masyarakat abai terhadap protokol kesehatan dan melakukan pelanggaran. Sehingga, tidak hanya sosialisasi, pemerintah juga perlu melakukan penegakkan hukum yang baik dan juga memberikan sanksi yang tegas.
Diharapkan melalui rekomendasi kebijakan tersebut, pemerintah mampu mendengar aspirasi masyarakat serta kritik yang diberikan masyarakat dan juga solusi yang telah disampaikan, untuk memperbaiki penangan Covid-19 di Kota Bekasi.
DPL: Irawati, SH., MH.,