VAKSINASI COVID-19 PENTINGKAH ?
Slawi (6/7) – Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim 2 Univesitas Diponegoro yang berlangsung pada tanggal 30 Juni hingga 12 Agustus 2021 dengan mengusung tema “Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) melalui Kuliah Kerja Nyata”. KKN kali ini berbeda dari biasanya, karena dilakukan secara individu di kampung halaman masing-masing mahasiswa. Hal tersebut disebabkan karena masih maraknya penyebaran Covid-19.
Pada minggu ke-II kegiatan Tim II KKN UNDIP Periode Tahun 2020/2021 diisi dengan pelaksanaan kegiatan program kerja berbasis keilmuan (Covid-19) dilaksanakan oleh Gita Khoerun Nisa (21) Pada hari Selasa, 6 Juli 2021 penyuluhan ini bertemakan “Arti Penting Vaksinasi Covid-19 Sebagai Hak Individu Dalam Pelayanan Kesehatan dan Akibat Hukum Bagi Pihak Yang Menolak Divaksinasi”.
Dikarenakan masih rendahnya tingkat pengetahuan warga setempat mengenai arti penting Vaksinasi Covid-19 sebagai hak individu dalam Fasyankes, sehingga masih banyak warga yang menganggap remeh Covid-19.
Sejatinya program Vaksin Covid-19 merupakan program yang bagus dan sangat mulia dari pemerintah untuk menurunkan kesakitan dan kematianakibat Covid-19; mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat; melindungi dan memperkuat sistem kesehatansecara menyeluruh dan menjaga produktifitas serta meminimalkan dampaksosial dan ekonomi. Setiap orang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin. Bagi pihak yang menolak vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa : penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial/bantuan sosial, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintah atau Denda.
Kegiatan penyuluhan ini dilakukan dengan memanfaatkan platform grup WhatsApp dengan mengirimkan modul materi penyuluhan disertai dengan pengiriman video edukasi tentang arti pentingnya vaksinasi. Diharapkan nantinya program ini berguna untuk merubah mindset (pola pikir) warga setempat khususnya RT.04/RW.04 untuk lebih terbuka dalam menyikapi adanya program Vaksinasi Covid-19 serta memberikan pemahaman, pengetahuan dan menumbuhkan rasa kesadaran tentang arti pentingnya mendapatkan fasyankes yang layak sebagai hak hidup yang termaktub dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 dengan cara menjalin kerjasama sebagai warga negara yang baik dengan mendukung program dari pemerintah dengan cara turut andil untuk melakukan Vaksinasi Covid-19.
Penulis: Gita Khoerun Nisa, Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum.
Dosen Pembimbing: Ir. Rudy Hartanto, S.Pt., M.P., Ph.D., IMP.