MENINGKATNYA KASUS PENIPUAN PADA BELANJA ONLINE, MAHASISWA KKN UNDIP LAKUKAN SOSIALISASI DOOR TO DOOR TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN SEBAGAI UPAYA EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
Kabupaten Klaten (22/07/2021) – Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global. Bukan tanpa alasan, sejak awal tahun 2020 virus corona telah menginfeksi hampir seluruh Negara di dunia dan menimbulkan banyak korban berjatuhan. Dalam skala yang lebih luas, Covid-19 juga telah merubah tatanan kehidupan politik, sosial, dan ekonomi masyarakat. Munculnya kebijakan baru berupa pelaksanaan pendidikan dan bekerja secara daring (online) membuat mobilitas masyarakat menjadi dibatasi. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak dalam keadaan mendesak atau penting. Salah satu akibatnya adalah banyak masyarakat yang dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti berbelanja dilakukan secara daring (online) menggunakan e-commerce. Selain terbilang praktis, belanja online di e-commerce juga mempunyai sisi positif lain yaitu konsumen tidak perlu repot-repot untuk keluar rumah untuk berbelanja dan harganya yang relatif lebih murah. Namun, ketidaktahuan konsumen terkait hak dan kewajibannya menjadi celah bagi para produsen atau penjual untuk dimanfaatkan hanya semata-mata untuk meraup keuntungan yang lebih besar.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sepanjang tahun 2020 terjadi peningkatan pengaduan transaksi jual beli online sebanyak 70 kasus. Angka ini tentunya meningkat drastis sebesar 30% daripada tahun sebelumnya yang hanya ada 18 kasus pengaduan. Pengaduan tersebut didominasi oleh kasus phishing atau perampasan akun secara paksa dan password sekali pakai atau OTP. Di lain sisi, konsumen juga sering merasa dirugikan apabila barang yang dipesan tidak segera dikirimkan oleh si penjual karena konsumen memerlukan barang tersebut dengan segera ataupun barang yang sudah dikirimkan dan telah sampai kepada konsumen namun tidak sesuai dengan apa yang dipesan, bisa berupa salah jenis barang sampai pada pemalsuan barang yang dikirimkan. Karena kurangnya pengetahuan hukum masyarakat tentang perlindungan konsumen terlebih hak dan kewajibannya, seringkali masyarakat termakan bingung mengenai mekanisme cara pelaporan apabila terjadi kasus penipuan dalam belanja online.
Berangkat dari permasalahan tersebut, diperlukan adanya sosialisasi atau penyuluhan mengenai pentingnya mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait hak dan kewajiban konsumen, cara mencegah terjadinya penipuan belanja online, hingga pada aspek pelaporan apabila terjadi sengketa antara konsumen dan produsen (penjual), yang mana hal ini telah dilakukan oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro periode tahun 2020/2021 dan mengambil tempat di Desa Ngrundul tepatnya di RT 02 RW 08, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten. Sosialisasi dilakukan secara door to door dimulai pada hari Sabtu, 17 Juli 2021 sampai dengan hari Rabu, 21 Juli 2021 dengan target responden adalah ibu-ibu muda dan anak-anak muda yang tentunya sering melalukan kegiatan belanja online.
Setelah dilakukan sosialisasi door to door selama kurang lebih lima hari, didapat kesimpulan bahwasanya masih banyak warga masyarakat di RT 02 RW 08 Ngrundul, Kebonarum, Klaten yang belum memahami hak-haknya sebagai konsumen sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mereka tidak tahu harus mengadu kemana dan kepada siapa. Maka dari itu, dengan adanya sosialisasi Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat memberi kemanfaatan dan menambah pengetahuan masyarakat akan pentingnya menumbuhkan kesadaran hukum terhadap perlindungan konsumen pada khususnya sebagaimana Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) ke 16 yakni Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang tangguh.
Penulis : Nurul Kharista Sari, Fakultas Hukum, Prodi Ilmu Hukum
Dosen Pembimbing : dr. Akhmad Ismail, M.Si.Med.