ANGKA COVID-19 TERUS MENINGKAT! MAHASISWA KKN TIM II UNDIP MEMBERIKAN PENCERDASAN KEPADA WARGA MENGENAI PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 13 TAHUN 2021)

Semarang(27/7/2021) – Saat ini, dunia sedang diguncangkan dengan adanya pandemi virus atau wabah bernama Corona Virus Disease 2019 atau biasa disebut COVID-19. Pandemi COVID-19 ini menjadi hal cukup dikhawatirkan dikarenakan banyaknya kasus positif COVID-19 yang meninggal dunia. Dengan hadirnya COVID-19 ini dan karena penyebarannya yang sangat cepat, pemerintahpun terus beradaptasi dalam melakukan kebijakan sehingga seiring berjalannya waktu, regulasi yang ada pun berubah. Salah satunya seperti Pemerintah Kota Semarang membuat aturan mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Perwal 13/2021) dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kota Semarang.

Maka dari itu Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro(UNDIP) periode 2020/2021 dibawah bimbingan dosen pembimbing Romadhon, S.Pi., M.Biotech. melakukan pencerdasan kepada warga masyarakat Desa Jangli mengenai Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan  Walikkota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang. Dan mengingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker dan handsanitizer Ketika berada di luar rumah.

Dalam peraturan disebutkan bahwa pembatasan aktivitas di luar rumah dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat meliputi :

  1. Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan
  2. Pelaksanaan Kegiatan Pemakaman
  3. Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Tempat Wisata
  4. Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum berupa ruang terbuka publik, Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar pasar tradisional
  5. Semua tempat usaha yang berada di Kota Semarang
  6. Penyelenggaraan kegiatan sosial dan budaya
  7. Dll
Gambar 1. Pamflet Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2021.

Pada Program Kerja 1 mahasiswa KKN Tim II UNDIP membagikan pamflet dan memberikan pencerdasan mengenai Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Semarang secara Door to Door serta menempelkan pamflet di Pos RT 05/RW 05 sebagai pengingat warga. Selain itu mahasiswa juga melakukan pencerdasan secara daring dengan membagikan e-poster melalui Grup Whatsapp PKK RW 05 Kelurahan Jangli dan Grup Whatsapp RW 05 Kelurahan Jangli.

Gambar 2. Pembagian Pamflet dan Pencerdasan mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Door to Door.
Gambar 3. Menempelkan Pamflet Pada Pos RT 05 Kelurahan Jangli.
Gambar 4. Pembagian e-Poster dan Pencerdasan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Secara Daring Melalui Grup Whatsapp PKK RW 05 Kelurahan Jangli.

Materi dalam pamflet yang diberikan kepada masyarakat untuk memberikan pencerdasan kepada masyarakat akan pengetahuan tentang apa saja isi dan dimana saja tempat yang dilakukan pembatasan untuk pencegahan dan pengendalian terpapar COVID-19.

Harapannya, dengan program ini masyarakat bisa lebih peka dan mengerti terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada sehingga bisa membantu pemerintah mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19.

Oleh : Brilianti Meilina Putri (Fakultas Hukum-2018)

Dosen Pembimbing : Romadhon, S.Pi., M.Biotech