PPKM DI PERPANJANG!! Bagaimana peraturan barunya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan kenaikan kasus positif virus corona (Covid-19)

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021′, kata Jokowi melalui tayangan Youtube Sekretariat Presiden. Minggu(25/7/2021)

Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, namun pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
Setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai dengan pukul 21.00. Ketentuan tersebut akan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah daerah.

Perubahan aturan yang ketiga yakni, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka. Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem take away atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung diperbolehkan makan ditempat. Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas.

“Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Jokowi. Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Mahasiswa KKN Undip juga berupaya membantu pemerintah untuk menekan kenaikan kasus covid-19 dengan psikoedukasi terkait pencegahan covid-19 kepada seluruh masyarakat di desa tempat KKN dan semoga pandemi Covid-19 ini cepat berlalu.

Penulis: Dyah Putri Sekarmas

Dosen KKN: Ir. Sutrisno, MP