#WASPADA BAHAYA MINUMAN KERAS! MAHASISWA KKN UNDIP EDUKASI BAHAYA MIRAS DITENGAH PANDEMI KEPADA MASYARAKAT DESA BAWANG
Bawang (29/07/2021), Kebiasaan minum-minuman keras di kalangan remaja merupakan fenomena yang sering sekali terjadi di Indonesia. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan mereka menghabiskan waktu luangnya untuk minum-minuman keras. Berbagai resiko dan permasalahan akan senantiasa menghadang kalangan remaja yang seharusnya mendapatkan kontrol dari orang tua maupun masyarakat. Semakin banyaknya remaja yang minum-minuman keras apabila dibiarkan tentunya akan menghambat keperibadian seseorang dan yang lebih jauh lagi perkembangann bangsa Indonesia. Karena kalangan remaja merupakan generasi penerus bangsa dan aset bangsa yang akan melanjutkan dan mengisi pembangunan bangsa Indonesia. Penyuluhan tentang bahaya, dampak, dan sanksi bagi pengonsumsi miras sangat diperlukan hal ini didasarkan dan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2008. Minuman beralkohol pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka semua pihak yang berkepentingan untuk dapat bersinergi ikut berperan dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu diperlukan edukasi masyarakat khususnya pemuda-pemudi Desa Bawang sehingga ditengah pandemi ini ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat dicapai dengan baik.
Edukasi bahaya miras ini dilakukan dengan menggunakan 2 sistem. Sistem pertama pada RT 2 dilakukan secara online melalui platform zoom, sistem kedua dilaksanakan pada RT 3 dilaksanakan secara offline menggunakan metode door to door. Selain itu nantinya materi edukasi Bahaya Miras akan dibagikan melalui grup whatsapp sehingga warga yang tidak dapat bergabung melalui zoom ataupun warga yang belum sempat edukasi secara offline melalui door to door ini mendapatkan materi edukasi sehingga dapat menjangkau massa yang lebih luas. Pada pelaksanaannya warga ataupun pemuda-pemudi ini sudah mengenal dengan minuman beralkohol ataupun miras terutama minuman keras berupa racikan dan minuman keras tradisional karena sangat mudah ditemukan dalam masyarakat, kemudian beberapa warga juga memaparkan bahwa ada beberapa titik tempat biasanya dilakukan pesta minuman keras namun bukan di Desa Bawang sendiri.



Melalui edukasi ini masyarakat sudah mengenal betul dan bersikap waspada untuk menjaga anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan yang tidak baik khususnya konsumsi minuman keras yang membawa dampak nengatif bagi kehidupan, selain itu para pemuda-pemudi juga sadar terhadap bahaya minuman keras ini sehingga lebih menjaga pergaulannya. Sehingga program ini yang berkaitan dengan SDGs Nomor 3 yaitu Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui Edukasi Bahaya Miras dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penggunaan minuman keras, menambah pengetahuan tentang hukum penggunaan atau mengonsumsi minuman keras, dan meningkatkan kepekaan terhadap keadaan sekitar dan kehidupan sehat tercapai.
Penulis : Titania Aorellin Anggriana (11000118120065/Ilmu Hukum)
DPL : Ir. Hermin Werdiningsih, M.T.