Tak Patuh! Mahasiwa Undip Berikan Edukasi Kebijakan PPKM Darurat Kepada Warga Kota Semarang

Semarang (30/7). Mahasiswa Universitas Diponegoro melakukan serangkaian kegiatan Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan mulai tanggal 30 Juni-12 Agustus 2021. Pelaksanaan KKN kali ini tidak seperti biasanya, karena dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 dan penerapan PPKM Darurat Jawa Bali. P2kkn selaku pelaksana KKN Universitas Diponegoro menginstruksikan kepada seluruh mahasiswa yang mengikuti KKN untuk melaksanakan KKN secara daring atau online. Tema KKN Tim 2 Universitas Diponegoro tahun 2020/2021 yakni “Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pengembangan Berkelanjutan (SDG’s) melalui Kuliah Kerja Nyata.”

Pada awal bulan Juli Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Aturan terkait pelaksanaan PPKM Darurat dibuat oleh Kementrian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dengan judul “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19“. Beleid tersebut mengusulkan periode PPKM Darurat di Jawa-Bali berlangsung pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari. Pemberlakuan kebijakan tersebut berlaku tidak terkecuali di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Namun pada kenyataannya pelaksanaan PPKM Darurat tidak dibarengi dengan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Dilansir dari halosemarang.id, tingkat kepatuhan masyarakat Kota Semarang akan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Semarang masih rendah. Buktinya, hingga Minggu (4/7/2021) jalan-jalan raya di Kota Semarang masih terlihat ramai lalu lintas. Hanya jalan-jalan raya di tengah kota yang sengaja ditutup dari aktivitas warga, yang arus lalu lintasnya lengang. Sementara di jalan raya seperti Jalan Majapahit, Jalan Raya Kedungmundu, Jalan Arteri Soekarno Hatta, Jalan Siliwangi, Jalan Setiabudi masih terlihat ramai. Bahkan aktivitas masyarakat pada pagi hari masih terlihat di beberapa tempat keramaian.

Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang adalah salah satu dari banyak lokasi yang dijadikan lokasi pelaksanaan KKN Tim 2 Universitas Diponegoro tahun 2020/2021. Dari hasil observasi dan pengamatan oleh mahasiswa KKN, Arindra Galih Pradana terlihat masih banyak masyarakat yang masih belum patuh terhadap aturan PPKM Darurat. Masih banyak masyarakat yang belum paham terkait aturan PPKM Darurat. Akibatnya banyak masyarakat khususnya di RT 04 RW 05 yang tidak patuh terhadap aturan tersebut dan berdampak benyaknya warga terpapar positif virus COVID-19. Waga setempat beberapa ada yang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing masing dan ada juga yang dirawat di rumah sakit.

Infografis berbentuk leaflet mengenai PPKM Darurat

Melihat masyarakat Kota Semarang khususnya di Kelurahan Jangli yang tingkat kepatuhan terhadap kebijkan PPKM Darurat Jawa Bali masih rendah, mahasiswa KKN Tim 2 Universitas Diponegoro mengadakan program kerja yang dilaksanakan di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang berjudul “Sosialisasi dan Penyebaran infografis berbentuk leaflet mengenai Implementasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di RT 04 RW 05  Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Semarang.

Pelaksanaan sosialisasi melalui webinar

Tujuan dari program kerja tersebut adalah memberikan pengetahuan kepada masyarakat khusunya Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat sesuai dengan peraturan yang ada, mengimbau agar masyarakat agar patuh dan menaati pemberlakuan kebijakan PPKM. Program kerja ini dilaksanakan dengan melakukan penyebaran infografis berbentuk leaflet kepada warga dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan sosialisasi melalui webinar.

Pembagian leaflet kepada warga mengenai PPKM Darurat

Dengan diadakannya progam kerja tersebut diharapkan masyarakat Kelurahan Jangli menjadi paham dan patuh mengenai kebijakan PPKM Darurat.

Penulis: Arindra Galih Pradana
Dosen Pembimbing KKN: Ir. Sulistyo M.T. Ph. D.