Mahasiswa TIM II KKN UNDIP Membantu Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Kesehatan Sebagai Badan Publik Dalam Penyebaran Informasi Terkait Pandemi Covid-19 sebagai perwujudan Keterbukaan Informasi Pada UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Semarang, Ngesrep,– Rabu (28/07/2021) – TIM II KKN Universitas Diponegoro Kelurahan Ngesrep sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertema “KKN Pulang Kampung” yang bertujuan Mensinergikan Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 yang Berbasis Pada Tujuan Pembangunan.

Dalam kegiatan ini kami yang mendapatkan tempat di RW 11 Kelurahan Ngesrep ,Kota Semarang  sedang melaksanakan Program kerja SDG (Sustainable Development Goals) No.16 yaitu SDG di Bidang Hukum yang Bertemakan “Peningkatan Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh” dengan Judul Membantu Akses Publik Untuk Mendapatkan Informasi Mengenai Perkembangan Covid-19 dari Badan Publik Dalam Hal ini Kementerian Kesehatan  yang berpedoman pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Kegiatan ini dilakukan dengan menempelkan poster yang berisi informasi mengenai Covid 19 dan aplikasi-aplikasi dari badan publik yang memberikan informasi saat ini mengenai Covid 19 seperti Aplikasi Bersatu Lawan COVID 19 – (BLC) Aplikasi PeduliLindungi dan link informasi terkini yang bisa diakses seperti covid19.go.id. Pemberian Informasi ini dilakukan guna menyampaikan kepada seluruh masyarakat terkait adanya potensi ketertularan suatu penyakit terutama pandemi, seperti pandemi virus corona ini .Potensi ketertularan inilah yang dapat membahayakan dan mengancam hidup orang banyak seperti Dalam Pasal 10 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dikatakan “Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum”.

Selain dengan menempelkan poster ,Mahasiwa KKN juga mengirimkan poster tersebut kepada Grub RT6/11 Kelurahan Ngesrep secara daring menggunakan Aplikasi Whatsapp karena mengingat Pandemi Covid 19 masih belum mereda walau di Semarang ,PPKM sudah menurun pada Level 3 tapi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) himbauan untuk tetap melaksanakan Program kerja secara daring dan juga himbauan dari Universitas Diponegoro yang terdapat pada Surat Edaran dari Universitas Diponegoro Nomor : 3303/UN7.6.1/TU/2021 Perihal Kebijakan Pelaksanaan KKN Secara Daring (Online).

Harapan TIM II KKN Universitas Diponegoro yang mendapatkan tempat di RW 11 Kelurahan Ngesrep ,dengan adanya penempelan poster yang berisi informasi mengenai Covid 19 saat ini dari badan-badan publik yakni Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Kesehatan , Masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih jauh mengenai perkembangan Covid 19 seperti informasi mengenai perubahan PPKM Darurat menjadi PPKM Level, kemudian mengenai Varian Covid baru apa saja yang saat ini bermunculan seperti sekarang ini munculnya Varian Delta dari India yang sangat berbahaya dan juga dengan adanya kegiatan ini masyarakat lebih mentaati protokol kesehatan terutama dalam penggunaan Double Masker dan selalu menjaga jarak dengan sesama.

Penulis Reportase : Rizqi Yusuf Akbari – 11000118140507

Fakultas : Hukum

DPL : Irawati,S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)

Lokasi KKN : Kota Semarang ,Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik , RW 11, RT 6