Boleh Bantu Warga Yang Terpapar Covid-19, Asal Wajib memakai Alat Pelindung Diri Super Lengkap Agar Aman!

Semarang (29/7/2021)- Berdasarkan Kepres No 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam bahwa Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana berskala nasional yang mengancam kehidupan manusia baik dinegara kita sendiri(Indonesia). Sejak Senin, 2 Maret 2020, Indonesia masuk ke salah satu negara yang terjangkit virus corona. Presiden Joko Widodo mengumumkan virus corona Wuhan menjangkiti dua warga Indonesia, tepatnya di kota Depok, Jawa Barat.

Sampai pada saat ini, pemerintah mengumumkan jumlah pasien yang tejangkit Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Padahal pandemi sudah melanda Tanah Air lebih dari 500 hari. Berdasarkan data pemerintah hingga Minggu (1/8/2021) pukul 12.00 WIB terdapat penambahan 30.738 orang yang terjangkit Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 kini berjumlah 3.440.396 orang terhitung dari Maret 2020.

Tren kenaikan angka kasus virus Corona di Indonesia membuat sejumlah rumah sakit kewalahan tangani lonjakan pasien covid-19 yang membutuh perawatan dan membuat sejumlah rumah sakit terpaksa merawat pasien di lorong rumah sakit dan membangun tenda darurat di parkiran rumah sakit untuk menampung pasien. Bahkan karena terbatasnya kapasitas perawatan, beberapa Rumah Sakit sampai harus menolak pasien sehingga beberapa pasien tidak dapat tertolong.

Kondisi tersebut memaksa banyak pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, namun kadang ada kondisi dimana pasien isolasi mandiri tersebut tidak dapat melakukan aktivitas biasa karena tinggal sendirian atau karena memang kondisinya yang lemah sehingga membutuhkan bantuan orang terdekat mereka yaitu tetangga. Sebetulnya tidak masalah untuk membantu pasien jika memang terpaksa asalkan penolong tersebut saat berkontak langsung wajib dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri. Karena kurangnya pengetahuan warga, banyak warga yang takut untuk menolong sehingga banyak pasien Covid-19 yang kondisinya memburuk dan akhirnya meninggal.

Poster yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19
Proses penyebaran poster melalui WAG

Dengan latar belakang tersebut, pada Rabu (28/7) mahasiswa KKN Universitas Diponegoro melaksanakan programnya yang berkaitan dengan tema KKN tahun ini yaitu Pencegahan dan Penanggulangan covid-19. Program tersebut yaitu berbentuk sosialisasi kepada warga RW 07 Keluraha Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang mengenai “Cara Isolasi Mandiri dan Merawat Pasien Yang Terpapar Covid-19” dalam bentuk pembagian poster. Untuk mengurangi banyaknya tempelan di wilayah RW 07 maka media yang dipilih yaitu poster disebarkan melalu Grup WhatsApp yang beranggotakan warga RW 07 Kelurahan Ngesrep.

Proses menempel poster di wilayah RW 07 Kelurahan Ngesrep

Meskipun telah disebarkan melalui WAG, mahasiswa KKN Undip tetap menempelkan poster sosialisasi tersebut dibeberapa lokasi di wilayah RW 07 agar dapat dilihat dan dibaca oleh masyarakat yang berlalu lalang.

Penulis : Rachelia Hayu Andini

Dosen Pembimbing : Irawati, S.H, M.H.