Mahasiswa KKN Undip Gencarkan Edukasi Perlindungan Hukum terhadap Digital Marketing bagi Pelaku Usaha

Bantul (30/7/2021) ­– Di masa pandemi  covid-19 yang semakin meningkat, memiliki dampak yang besar bagi seluruh dunia khususnya di Indonesia sendiri. Mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, pariwisata, dan yang paling tedampak di bidang ekonomi yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Himbauan dari pemerintah untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah membuat tidak sedikit masyarakat mengalami kesulitan, khususnya para pelaku usaha.

Maka dari itu, digital marketing  yang di identikan sebagai media promosi dan pengenalan produk dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk mempromosikan usahanya. Mengingat masih adanya pelaku usaha di RT13/RW11 Dusun Sorowajan yag belum mengetahui mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, membuat mahasiswa KKN Undip  memutuskan untuk memberikan Edukasi mengenai  Perlindungan Hukum terhadap digital marketing bagi pelaku usaha. Edukasi ini dilakukan oleh RR Koesalviani Indahsari, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada minggu ke-3 dan minggu ke-4 dengan metode edukasi secara door to door dengan media poster, isi dari poster tersebut adalah menjelaskan sedikit tentang digital marketing dan menjelaskan mengenai pelaku usaha beserta hak dan kewajiban pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen kepada beberapa pelaku usaha RT13/RW11 Dusun Sorowajan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Program KKN ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan”, ujar salah satu pelaku usaha RT 13.

Pentingnya mengetahui hak serta kewajiban bagi pelaku usaha sangat diperlukan, karena terkadang tidak hanya konsumen saja yang menjadi korban tetapi pelaku usaha pun juga bisa menjadi korban dalam digital marketing. Salah satu hak pelaku usaha yang sering dilanggar oleh konsumen adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, berdasarkan pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Hal itu sering terjadi ketika pelaku usaha mempromosikan usahanya dengan digital marketing, salah satunya melalui market place seperti shopee atau lainnya, yang mana konsumen membeli atau memesan barang tersebut namun tidak di bayar-bayar. Maka tujuan dari edukasi ini adalah agar para pelaku usaha mengetahui hak yang seharusnya pelaku usaha dapatkan serta kewajiban yang harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab untuk mendapatkan hak tersebut.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat bagi para pelaku usaha. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan hak-haknya dan juga melakukan kewajibannya dengan penuh tanggungjawab.

Penulis : RR Koesalviani Indahsari – Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.

Editor  : Abdi Sukmono, S.T., M.T

Maka dari itu, digital marketing  yang di identikan sebagai media promosi dan pengenalan produk dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk mempromosikan usahanya. Mengingat masih adanya pelaku usaha di RT13/RW11 Dusun Sorowajan yag belum mengetahui mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, membuat mahasiswa KKN Undip  memutuskan untuk memberikan Edukasi mengenai  Perlindungan Hukum terhadap digital marketing bagi pelaku usaha. Edukasi ini dilakukan oleh RR Koesalviani Indahsari, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada minggu ke-3 dan minggu ke-4 dengan metode edukasi secara door to door dengan media poster, isi dari poster tersebut adalah menjelaskan sedikit tentang digital marketing dan menjelaskan mengenai pelaku usaha beserta hak dan kewajiban pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen kepada beberapa pelaku usaha RT13/RW11 Dusun Sorowajan, Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Program KKN ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan”, ujar salah satu pelaku usaha RT 13.

Pentingnya mengetahui hak serta kewajiban bagi pelaku usaha sangat diperlukan, karena terkadang tidak hanya konsumen saja yang menjadi korban tetapi pelaku usaha pun juga bisa menjadi korban dalam digital marketing. Salah satu hak pelaku usaha yang sering dilanggar oleh konsumen adalah hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, berdasarkan pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Hal itu sering terjadi ketika pelaku usaha mempromosikan usahanya dengan digital marketing, salah satunya melalui market place seperti shopee atau lainnya, yang mana konsumen membeli atau memesan barang tersebut namun tidak di bayar-bayar. Maka tujuan dari edukasi ini adalah agar para pelaku usaha mengetahui hak yang seharusnya pelaku usaha dapatkan serta kewajiban yang harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab untuk mendapatkan hak tersebut.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat bagi para pelaku usaha. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan hak-haknya dan juga melakukan kewajibannya dengan penuh tanggungjawab.

Penulis : RR Koesalviani Indahsari – Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.

Editor  : Abdi Sukmono, S.T., M.T