Minim RTH: Mahasiswa KKN Undip Edukasikan RTH sesuai amanat Undang-Undang

Tangerang (24/07), kondisi pembangunan perumahan cenderung meminimalkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Bahkan pelaksanaan penghijauan pada umumnya dibatasi oleh padatnya bangunan dan pengelolaan lahan terbuka yang kurang tepat. Kurangnya kebijakan Pemerintah Daerah dan kesadaran masyarakat yang masih rendah akan pengelolaan RTH menyebabkan banyaknya alih fungsi RTH di permukiman.

Menimbang bahwa kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup yang berdampak ke berbagai sendi kehidupan antara lain sering terjadinya banjir, peningkatan pencemaran udara, dan terjadi penurunan produktivitas masyarakat akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial. Maka dengan itu, mahasiswa KKN TIM II Undip memberikan edukasi kepada warga RW 12 Vila Tangerang Elok Kelurahan Kutajaya mengenai pentingnya Ruang Terbuka Hijau sesuai amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan, dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Dimana hal ini juga berkaitan dengan rencana aksi global Sustainable Development Goals (SDG’s) menurut pilar Lingkungan dengan tujuan Kota dan Permukiman Berkelanjutan.  

Desain Leaflet (1)
Desain Leaflet (2)

Penyampaian edukasi dilakukan secara online melalui WhatsApp karena dinilai lebih mudah dijangkau untuk seluruh kalangan, dan juga pelaksanaan dilakukan secara online dengan alasan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di target lokasi yaitu RW 12 Vila Tangerang Elok Kelurahan Kutajaya. Terlebih dahulu mahasiswa membuat grup WhatsApp yang dikhususkan untuk melaksanakan program kegiatan dengan beranggotakan warga RW 12 Vila Tangerang Elok Kelurahan Kutajaya. Pelaksanaan edukasi dilakukan pada sore hari di akhir pekan dengan tujuan agar tidak mengganggu waktu aktivitas warga. Mahasiswa secara individu menyiapkan dan menyampaikan leaflet dalam bentuk soft file PDF sebagai bentuk output/luaran pelaksanaan program kegiatan.

Dengan adanya penyampaian edukasi ini mendatangkan harapan dan dukungan dari warga RW 12 Vila Tangerang Elok Kelurahan Kutajaya itu sendiri. Antara lain agar terwujudnya Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan di tahun 2030 mendatang sesuai dengan rencana aksi global Sustainable Development Goals (SDG’s).

Oleh : Rana Sahara Ramadhani – Fakultas Hukum

DPL : Nurhadi Bashit, ST., M.Eng

Lokasi KKN : RW 12, Vila Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya

KKN TIM II Universitas Diponegoro