PPKM Darurat Diperpanjang, Mahasiswa KKN Mengadakan Sosialisasi Hukum Dengan Tidak Berkerumun dan Tidak Bertatap Muka

SEMARANG (24/7) – Dalam upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, Pemerintah telah memberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat sebagai PPKM Darurat yang dimana hal ini membuat masyarakat untuk benar-benar membatasi mobilisasi dan tetap menjaga protokol kesehatan dalam setiap kegiatan sehari-harinya. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir serta memutus rantai penularan Covid-19 sendiri. Untuk di Kota Semarang ini berstatus red zone atau beresiko tinggi, sehingga dengan adanya hal tersebut di wilayah Kota Semarang sendiri diterapkan PPKM Darurat yang dimana seluruh kegiatan yang dilakukan sehari-hari dibatasi, seperti diberlakukannya kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan makan/minum hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan/minum di tempat (dine in).

Dengan adanya PPKM Darurat yang diperpanjang tersebut juga berdampak pada sektor lainnya seperti sektor pendidikan yang dimana ini tidak disarankan untuk bertatap muka. Sehingga pada kegiatan perkuliahan dilaksanakan secara daring, begitu juga dengan Kuliah Kerja Nyata. Pada Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertema Pulang Kampung, yang dimana para peserta KKN dapat melangsungkan kegiatan KKN di tempat tinggal nya masing-masing dan diutamakan tetap menjaga protokol kesehatan pada saat berkegiatan. Dalam kegiatan yang telah disusun pada Proposal Kegiatan atau Laporan Rencana Kegiatan KKN yang sudah disetujui oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) ini juga dilangsungkan secara daring dalam hal untuk meminimalisir tatap muka sehingga protokol kesehatan juga diterapkan pada KKN ini. Kegiatan yang ini dilaksanakan di RW 06, Kelurahan Kramas.

Gambar 1. Perizinan Program Kerja Kegiatan KKN Kepada Ketua RW 06 Kelurahan Kramas, Tembalang, Kota Semarang

Kegiatan yang telah disusun tersebut, tetap memerlukan izin dari pihak terkait untuk melangsungkan program kerja kegiatan KKN. Dalam perolehan izin dari pihak Kelurahan Kramas yakni Lurah Kramas dan pihak RW 06 yakni Ketua RW 06, setelah mendapatkan izin tersebut program kerja baru dapat dilaksanakan sesuai yang telah disusun dalam Proposal Kegiatan tersebut.

Gambar 2. Proses Mendesain Grafis Spanduk Himbauan Protokol Kesehatan untuk Lingkungan RW 06, Kelurahan Kramas, Tembalang, Kota Semarang

Program kerja yang telah disusun yakni berupa Sosialisasi tentang penting nya menjaga protokol kesehatan sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01 07/Menkes/382/2020 selama pandemi Covid-19 dalam bentuk media cetak (Spanduk). Hal ini dilakukan agar masyarakat khususnya di lingkungan RW 06 Kelurahan Kramas ini sadar akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan yang telah diberlakukan dan diundangkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Dengan menjaga protokol kesehatan tersebut dapat membantu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 serta memutus rantai penyebaran Covid-19 sendiri, karena dengan adanya kesadaran bahwa pentingnya menjaga protokol kesehatan yang telah diundangkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2020 ini dapat tercapai masyarakat yang sehat dan dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Gambar 3. Pemasangan Spanduk Himbauan Protokol Kesehatan Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tahun 2020 untuk Lingkungan RW 06 Kelurahan Kramas, Tembalang, Kota Semarang

Sosialisasi yang dilakukan dalam program kerja ini sendiri juga tidak menimbulkan kerumunan bahkan tidak harus bertatap muka untuk menjalankan program ini, sehingga dengan adanya himbauan yang disampaikan pada media cetak ini diharapkan masyarakat di lingkungan RW 06 Kelurahan Kramas ini tetap mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan tersebut dan tercapai penurunan angka penyebaran Covid-19 di lingkungan RW 06 Kelurahan Kramas ini.

Penulis            : Ryamizard Haritzidane Kasyfi Aditya (FH UNDIP 2018)

DPL     : Dr.Drs. Catur Kepirianto, M.Hum