Pandemi Belum Berakhir, Mahasiswa Fakultas Hukum Undip Mengedukasi Masyarakat akan Pentingnya Menjaga Diri Dari Virus Covid-19 dan Hoax!
MALAKA SARI, JAKARTA TIMUR (01/8), Meningkatnya kasus penyebaran virus COVID-19 sampai saat ini tidak serta merta menghapuskan semangat dari pelaksanaan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro. Terhitung tanggal 3 Juli 2021, pemerintah Indonesia kembali menetapkan peraturan bagi masyarakat daerah Jawa-Bali yaitu PPKM, yang merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal ini dilakukan guna mencegah meningkatnya kasus COVID-19 di daerah Jawa-Bali. Tentu saja ini bukan pertama kalinya masyarakat dituntut untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari di dalam rumah. Pekerjaan yang dikerjakan di kantor atau pembelajaran siswa yang dilaksanakan di sekolah, menjadi hal yang paling diharapkan berjalan kembali sebagaimana mestinya dalam dua tahun terakhir ini.
Di masa pandemi yang saat ini sedang berlangsung membuat perubahan yang signifikan terhadap penyesuaian perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat dihadapkan pada era tatanan hidup yang baru. Dapat dikatakan bahwa saat ini masyarakat dunia memasuki era New Normal. Adapun peran mahasiswa agar tetap dapat menjalankan salah satu perannya, yakni agent of change (agen perubahan) disesuaikan dengan protokol Kesehatan yang berlaku agar mahasiswa dapat membantu masyarakat dalam penyesuaian pola hidup masyarakat di era pandemi COVID-19.

Dokpri|Pembagian booklet dan poster Program Kerja 1 KKN
Dalam melaksanakan pengabdiannya di wilayah Kelurahan Malaka Sari, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Mohamad Dio Rizkitriansyah memiliki cara tersendiri dalam mengedukasi masyarakat khususnya warga di wilayah RT 02 RW 09, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur melalui program-program yang dimilikinya salah satunya ialah “Edukasi Mengenai Protokol Kesahatan Dalam Pencegahan COVID-19 di Lingkup Lokal” karena masih banyak masyarakat yang kurang memahami bahkan mengetahui secara baik mengenai protokol kesehatan yang diterapkan di Indonesia. Dalam hal ini, Dio melakukan metode sosialisasi dengan melakukan penyebaran booklet dan poster yang dilakukan pada 12 Juli 2021 lalu, berisikan mengenai pentingnya menjaga protokol Kesehatan di masa pandemi yang saat ini sedang berlangsung ada pula poin penting yang disampaikan ialah “jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara 5M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi Mobilitas dan Interaksi,” hal ini disampaikan senada dengan semangat untuk mengurangi penyebaran Virus COVID-19 di tempat KKN ini berlangsung.
Belakangan ini, seringkali kita lihat banyak tersebar berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya namun dijadikan acuan utama bagi pihak penerimanya. Hal ini membuat Dio terpacu dalam pentingnya mengedukasi masyarakat mengenai berita-berita yang beredar di media sosial juga karena di masa pandemi COVID-19 ini masyarakat tidak hanya menghadapi Virus COVID-19, melainkan juga menghadapi “virus” Hoax yang seringkali meresahkan masyarakat hoax juga dapat menjadi salah satu gangguan yang berpotensi untuk memperlambat proses penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Hal ini mengingat cukup banyak masyarakat yang tertipu dengan info palsu maupun tidak benar.

Dokpri| Mengirimkan poster ke grup whatsapp warga RT 002/RW 09, Kelurahan Malaka Sari sebagai bentuk sosialisasi secara daring
Dalam upaya menyadarkan masyarakat akan bahaya hoax, melalui program ke-II yang diawali pada tanggal 19 Juli 2021 dimana Dio mengirimkan poster ke grup whatsapp warga RT 02, RW 09, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit yang kemudian kegiatan sosialisasi secara daring dilanjutkan pada tanggal 23 Juli 2021 yang dihadiri beberapa pemuda RT 02 Kelurahan Malaka Sari melaui media Zoom Cloud Meetings.

Dokpri| Sosialisasi daring melalui Zoom Cloud Meetings yang dihadiri oleh perwakilan pemuda RT 02, RW 09, Kelurahan Malaka Sari
Dio mengedukasi masyarakat akan pentingnya “Saring sebelum Sharing” yakni Masyarakat harus sadar akan pentingnya mengetahui berita yang akan disebarluaskan tersebut apakah dapat dipertanggungjawabkan atau tidak karena tanpa disadari dampak dari hoax tersebut dapat berakibat nyawa yang disebabkan berbagai factor seperti munculnya kepanikan massal hingga masyarakat yang abai akan protokol kesehatan dan juga menghambat berjalannya imunisasi untuk perlindungan diri. Sehingga masyarakat tidak bisa mencapai herd immunity. Tidak hanya itu, diharapkan agar masyarakat juga dapat memahami bagaimana hukum pidana di Indonesia mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pelaku penyebar hoax, yaitu melalui pasal 14 & 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu juga ancaman hukum yang menanti terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang jerat hukum pidana bagi pelaku berita bohong atau hoax, sehingga diharapkan agar masyarakat dapat berhati-hati dalam melakukan penyebaran informasi, sehingga tidak dianggap melakukan penyebaran berita bohong atau hoax.

Dokpri| Kegiatan bagi-bagi masker dan handsanitizer kepada warga yang berada di sekitar RT 02, RW 09, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit
Untuk menutup kedua program kerja KKN ini, sekaligusdalam rangka mendukung pemerintah dalam menekan kasus positif COVID-19, Dio melakukan kegiatan pembagian masker dan handsanitizer kepada masyarakat yang berada di sekitar RT 02. Dio berharap agar partisipasinya tersebut dapat menambah semangat warga sekitar dan pula mengurangi beban warga yang terdampak pandemi COVID-19.
Penulis: Mohamad Dio Rizkitriansyah
Editor: Dr. Heni Rizqiati, S.Pt., M.Si