PPKM Darurat? Tenang! Mahasiswa KKN UNDIP Ini Membuat Soswal 4121 Untuk Warga!
Semarang (3/8) – Dikarenakan Kota Semarang mengalami kenaikan drastis pada angka penularan Corona Virus Disease (COVID-19), Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan kebijakan baru untuk seluruh penduduk di Kota Semarang. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Semarang ini berupa Peraturan Walikota Semarang No. 41 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang. Setelah Peraturan Walikota Semarang No. 41 Tahun 2021 (Perwal No. 41) berlaku, terdapat banyak sekali kegiatan yang dibatasi oleh Pemkot selama PPKM Darurat ini berlangsung.
Langkah yang dilakukan oleh mahasiswa ini awalnya dengan cara melaksanakan survei secara singkat mengenai Perwal No. 41 Tahun 2021 yang ditujukan untuk warga RT 08 Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat dan beberapa kios/toko/warung/kantor yang mana sebagian besar warga RT 08 dan beberapa kios/toko/warung/kantor sudah mengetahui secara singkat apa yang ada di dalam Peraturan Walikota Semarang tersebut. Hanya saja warga RT 08 dan beberapa kios/toko/warung/kantor belum semuanya paham dan melaksanakan secara keseluruhan isi dari Perwal No. 41 Tersebut. Masih terdapat beberapa warga yang belum menggunakan masker dengan benar hingga belum menerapkan cara mencuci tangan minimal 20 detik yang sudah dianjurkan oleh World Health Organization (WHO).
Pada minggu ketiga KKN berlangsung, mahasiswa KKN UNDIP ini langsung mengumpulkan bahan dan merancang booklet Soswal 4121 yang isinya adalah apa saja aturan yang diatur di dalam Perwal No. 41 yang akan disajikan untuk warga RT 08 dan merancang dua poster infografis tentang cara mencuci tangan dengan benar dan cara menggunakan masker dengan benar beberapa cara-cara mencuci tangan dan menggunakan masker dengen benar sesuai dengan ketentuan yang sudah di atur oleh World Health Organization (WHO) untuk beberapa kios/toko/warung/kantor yang ada di RT 08. Setelah booklet Soswal 4121 dan poster infografis selesai di rancang dan di cetak, pada Hari Kamis (22/07) mahasiswa KKN UNDIP ini memberikan sosialisasi terhadap warga RT 08 melalui personal chat via WhatsApp dan menempelkan kedua poster tersebut ke kios/toko/warung/kantor yang sudah menyetujui untuk ditempelkan poster infografis tersebut.
Penulis : Santika Ayu A.P. – Fakultas Hukum – S1 Ilmu Hukum
Dosen Pembimbing : Heri Sugito, S.Si., M.Sc.