Ingatkan Pelanggar Protokol Kesehatan, Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Ancaman Pidananya

Semarang (18/07) – Dikutip dari laman resmi Kementrian Kesehatan, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu, 17 Juli 2021 mencapai 2.832.755 orang, dengan penambahan kasus positif sejumlah 51.952. Hari berikutnya, 18 Juli 2021, terdapat penambahan 44.721 kasus positif Covid-19. Peningkatan tersebut termasuk memprihatinkan. Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, per 17 Juli 2021, India mendapat penambahan sejumlah 34.956 kasus, Inggris dengan penambahan 23.559 kasus, Malaysia dengan 12.528 kasus, penularan di Indonesia terbilang tinggi.

Vaksinasi sebagai salah satu bentuk penanggulangan Covid-19, dengan tujuan untuk pembentukan kekebalan kelompok (herd immunity), masih belum merata. Per 17 Juli 2021, jumlah masyarakat yang sudah mendapat dosis vaksin pertama adalah sebanyak 41.268.627 orang atau 19,82% dan jumlah masyarakat yang sudah mendapat dosis vaksin kedua adalah 16.217.855 orang atau 7,79%. Masih sangat jauh sampai seluruh masyarakat Indonesia divaksinasi dan membentuk kekebalan kelompok. Oleh karenanya, pencegahan seharusnya dilakukan bahkan dengan cara paling sederhana, seperti memakai masker dan melaksanakan protokol kesehatan.

Pemerintah telah menggalakkan penegakan protokol kesehatan, seperti : mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Namun, sayangnya masih banyak masyarakat yang abai dan tidak mematuhi himbauan tersebut. Bahkan ketika kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat-PPKM Level 4 di beberapa daerah-diberlakukan. Banyak masyarakat yang masih tetap tidak mengindahkan protokol kesehatan. Padahal, pelanggar protokol kesehatan dapat dijatuhi hukuman pidana.

Menurut Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1845 tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)”, senada dengan ketentuan tersebut, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, “Setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.

Poster Ancaman Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Mahasiswa KKN Tim II Undip melakukan sosialisasi mengenai ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dengan sistem door-to-door di Perumahan Puri Hijau, RT 006/RW 001, Kelurahan Sumurejo, Kecamatan Gunungpati. Sosialisasi dilaksanakan pada hari Minggu, 18 Juli 2021 dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. Sosialisasi ditargetkan kepada masyarakat tanpa kriteria tertentu, hal ini dilakukan supaya setiap lini masyarakat dapat mengetahui informasi ini dan secara berantai mengedukasi kelompok masyarakat lainnya.

Hal ini dilakukan agar masyarakat semakin tahu mengenai ancaman pidana tersebut dan lebih ketat lagi dalam penerapan protokol kesehatan. Karena dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat/orang tersebut dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah serta penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan yang dapat berujung pada penjatuhan sanksi pidana. 

Sosialisasi Dilakukan di Lingkungan Perumahan Puri Hijau dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Masyarakat merespon baik terhadap adanya sosialisasi ini. Diharapkan dengan bertambahnya pengetahuan masyarakat mengenai ancaman pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan, masyarakat menjadi lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya angka kesadaran masyarakat dan menurunnya angka penularan Covid-19. 

Penulis            : Indah Ayu Kusumawardhani

DPL                : Rosa Amalia, S.Pi., M.Si.