Penyuluhan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Proses Vaksinasi Covid-19

Bandungan (2/8) Desa Jetis merupakan salah satu desa paling berpotensial—baik dari segi pariwisata hingga perdagangannya—di Kabupaten Semarang. Hal tersebut didukung dengan SDA (Sumber Daya Alam) Desa Jetis yang sangat subur dan juga letaknya yang sangat strategis karena berada tepat di kecamatan tujuan wisata yakni Kecamatan Bandungan.

Namun, ketika dampak pandemi Covid-19 mulai menggulung seluruh sektor strategis, banyak potensi Desa Jetis yang kemudian berhenti total dalam beroperasi di mana hal tersebut tentu berpengaruh terhadap kondisi finansial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu solusi untuk dapat memulihkan kembali kondisi—khususnya di sektor pariwisata dan perdagangan.

Sosialisasi program dengan para pemuda Desa Jetis

Salah satu mahasiswa KKN Tim II Undip 202—Hanifah Annahdliyyah Nurfanika—merancang sebuah program berjudul “Pengimplementasian SDGs Nomor 3 (Good Health and Well-being) dengan Melakukan Penyuluhan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Proses Vaksinasi Covid-19”. Sosialisasi dilakukan secara online dengan melibatkan para pemuda di Desa Jetis yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai penghapusan syarat domisili penerima vaksin untuk proses percepatan vaksinasi.

Modul yang digunakan sebagai bahan sosialisasi

Salah satu responden—Mas Bagus—mengutarakan keinginannya untuk segera mendaftar program vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat, “siap, saya jadi ingin mendaftar vaksin segera, Mbak.” Tukasnya.

Diharapkan setelah adanya sosialisasi dari mahasiswa KKN, para pemuda sebagai roda penggerak pembangunan desa dapat menjadi pelopor pemulihan kondisi pariwisata dan perdagangan pasca pandemi Covid-19 di Desa Jetis.

Reporter: Hanifah Annahdliyyah Nurfanika

Editor    : Yanuar Yoga Prasetyawan, S.Hum., M.Hum.