WASPADAI CYBERBULLYING! MAHASISWA KKN UNDIP EDUKASIKAN CARA MENCEGAH CYBERBULLYING KEPADA PARA REMAJA DI DESA KIRINGAN
Boyolali, (19/07/2021), Universitas Diponegoro kembali menerjunkan mahasiswa dalam bentuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Periode 30 Juni-12 Agustus Tahun 2021. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari program Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat. Namun, semakin melonjaknya kasus Covid-19 yang kian hari semakin massif, menyebabkan KKN Tim II UNDIP dilaksanakan secara individu di kampung halaman masing-masing. Pada tahun ini, tema yang diangkat yakni “Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) Melalui Kuliah Kerja Nyata”. Mengingat KKN kali ini diselenggarakan secara online, namun dalam pelaksanaan program ini diharapkan memberikan output yang optimal kepada masyarakat.
Anisa Nurul Aini, Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dengan dosen pembimbing lapangan yaitu Prof. Dr. Ari Pradhanawati, MS. melaksanakan kegiatan KKN di Kelurahan Kiringan, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. Salah satu program kerja yang dibawakan adalah “Sosialisasi Bahaya Cyberbullying kepada Para Remaja sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Kiringan”. Sehubungan dengan semakin meningkatnya konsumsi internet oleh masyarakat Indonesia, terlebih di situasi Pandemi Covid-19 yang mengharuskan kegiatan dilaksanakan secara daring pun juga menjadi penyebab meningkatnya konsumsi internet. Namun, disamping penggunaan internet khususnya pada media sosial senyatanya terdapat kejahatan yang mengintai para pengguna internet sebagai akibat dari penyalahgunaan media sosial yang kurang bijak. Kejahatan ini dinamakan kejahatan dunia maya atau cybercrime. Salah satu dari cybercrime ini terdapat cyberbullying, yang mana cyberbullying ini merupakan perundungan dunia maya dengan menggunakan teknologi digital. Tindakan dari cyberbullying ini mempunyai dampak yang berbahaya kepada psikologis para korban yang biasanya anak-anak ataupun remaja.
Dengan melihat situasi dan kondisi tersebut, maka sangat diperlukan edukasi melalui penyuluhan ataupun sosialisasi terkait bahaya cyberbullying untuk mencegah dari adanya bahaya yang ditimbulkan dari cyberbullying. Kegiatan sosialisasi terkait bahaya cyberbullying terhadap remaja guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Kiringan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2021 pukul 16.00 WIB, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting. Peserta dari kegiatan ini yakni anggota Karang Taruna Rw 10 Desa Kiringan yang sebagian besar terdiri dari para remaja. Pada pelaksanaan program ini diberikan edukasi kepada remaja karang taruna terkait apa itu cyberbullying, motif, karakteristik dari cyberbullying, jenis-jenis tindakan yang mengarah pada cyberbullying, kasus-kasus cyberbullying yang terjadi di Indonesia, aspek hukum pidana cyberbullying, dampak yang ditimbulkan serta tips untuk mencegah cyberbullying. Pada kegiatan ini terdapat kuis berhadiah kepada peserta yang dapat menjawab pertanyaan seputar materi yang telah diberikan. Kuis berhadiah tersebut merupakan agenda akhir dari kegiatan sosialisasi ini yang kemudian ditutup dengan doa bersama.
Dengan adanya kegiatan ini, harapan masyarakat yakni para remaja karang taruna Rw 10 Desa Kiringan, semakin bijak dan selektif dalam memberikan komentar atau memposting sesuatu di media sosial, pintar memilih teman di media sosial, menghindari perilaku cyberbullying karena dapat dijerat pidana, mematuhi aturan terkait etika dalam bermedia sosial, serta diperlukan adanya penguatan peran orang tua dalam mengawasi dan melindungi anaknya dari kejahatan dunia maya. Sehingga dengan adanya penerapan hal tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat Desa Kiringan terkhususnya masyarakat Rw 10.
Penulis: Anisa Nurul Aini (Ilmu Hukum, 2018)
Dosen Pembimbing: Prof. Dr. Ari Pradhanawati, MS.