AWAS! KDRT di Tengah Pandemi terus meningkat, Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Sosialisasi Hukum tentang Penanggulangannya

Sleman (04/08). Situasi pandemi COVID-19 yang dari hari ke hari kian berbahaya menyebabkan Pemerintah kemudian terus mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat mencegah bertambahnya penyebaran virus ini. Baru-baru ini santer dibicarakan di berbagai media tentang diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 khusus bagi daerah Jawa dan Bali. Selain itu PPKM Mikro juga diterapkan di tingkat kabupaten dan desa seperti Desa Paraksari, Kelurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

Hal ini menyebabkan mobilitas warga semakin terbatas dan memaksa mereka untuk tetap berada di rumah dalam waktu yang cukup panjang. Akan tetapi terlalu lama berada di rumah dalam rangka menghindari penularan virus COVID-19 jusru berpotensi membawa dampak negatif lain bagi psikologis masyarakat, seperti mudah merasa stress akibat kondisi finansial yang semakin memburuk atau hanya sekadar karena merasa suntuk. Kondisi psikologis yang buruk dan emosional yang tidak stabil ini ternyata juga dapat berdampak terhadap timbulnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang kerap dianggap sebagai wadah untuk melampiaskan kekesalan sesaat. Melansir dari Catatan Tahunan KOMNAS Perempuan per tahun 2021 tercatat jumlah KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/ Ranah Personal) sebanyak 6.480 kasus semenjak pandemi berlangsung.

Kejadian serupa juga terjadi di Desa Paraksari, bahkan disebutkan bahwa peristiwa KDRT di desa ini cukup banyak bentuknya bukan hanya KDRT secara fisik, namun juga  KDRT secara psikologis dan finansial. Salah satu pengurus Balai Keluarga Remaja (BKR) Desa Paraksari menyebutkan bahwa, “beberapa warga desa ini ada yang kena KDRT sama suaminya gara-gara ngerasa gampang emosi karna uang makin habis tapi kebutuhan makin banyak, apalagi waktu pandemi gini, banyak anggota BKR yang sering curhat ke saya kalo kena KDRT..” Mirisnya beberapa korban KDRT di Desa ini takut untuk melapor dan ada beberapa di antaranya juga tidak mau ambil pusing dengan urusan hukum apabila kasus yang menimpanya sampai dilaporkan.

Bertepatan dengan adanya program Kuliah Kerja Nyata yang dilaksanakan oleh Tim II KKN Universitas Diponegoro dengan menjalankan konsep #PulangKampung sejak 30 Juni 2021 silam, menyebabkan seorang Mahasiswa KKN UNDIP yang bertempat tinggal di desa ini berinisiatif untuk memberikan Sosialisasi Hukum tentang Gerakan Cegah KDRT. Gerakan ini adalah kegiatan sosialisasi yang memanfaatkan media video edukasi sebagai perantara mahasiswa dalam menyampaikan informasi terkait apa itu KDRT, berbagai jenis tindakan yang tergolong sebagai KDRT, upaya mencegah, hingga upaya hukum yang dapat dilakukan apabila kerabat atau diri kita sendiri menjadi korban atas peristiwa tersebut.

“Komnas Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa selama pandemi telah terjadi 6.480 kasus KDRT di Indonesia per tahun 2021. Hal ini sungguh mengkhawatirkan mengingat, Konsideran UU No.23 Tahun 2004 tentang Penanggulangan KDRT telah mengkategorikan peristiwa ini sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang perlu segera diberantas. Kemudian langkah apa yang perlu kita lakukan untuk dapat menanggulangi peristiwa ini?”

(Cuplikan Narasi dari Video “GAWAT! KDRT SELAMA PANDEMI MENINGKAT, JANGAN SAMPAI TERJERAT”)

Link video di atas dibagikan oleh Mahasiswa KKN UNDIP melalui pesan pribadi dan Grup Whatsapp warga Desa Paraksari. Pasca video terkirim banyak warga yang memberikan tanggapan baik kepadanya, salah satunya adalah Bapak Dodot, Ketua RT 10 Desa Paraksari yang menyatakan, “Terima kasih sekali Mbak atas masukan dan panduannya tentang KDRT. Insya Allah di wilayah kita semoga tidak terjadi lagi ya. Kendala kami sebetulnya mengapa terkadang tidak berani bertindak (melakukan pengaduan bila terjadi peristiwa KDRT) ya karena masih adanya pemahaman bahwa hal itu merupakan aib keluarga. Mosok ya harus disampaikan ke orang lain… Tp dgn video itu, semoga masyarakat kita kedepannya menjadi lebih sadar.. Aamin YRA.”

Selain itu beberapa warga juga merespon video yang telah dikirimkan tadi dengan pertanyaan seperti yang diungkapkan Bu Nur, warga Desa Paraksari, “nuwun ya mbak. niku andai ada kasus carane lapor pripun njih (itu apabila terjadi kasus bagaimana cara melaporkannya ya?)”. Hal tersebut lantas ditanggapi oleh Mahasiswa KKN UNDIP dengan mengirimkan kontak instansi dan pihak yang dapat dihubungi jika peristiwa KDRT terjadi serta alur hukum penanganan yang sebelumnya telah dirinya buat dan tempelkan di berbagai lokasi di desa paraksari melalui media poster. Saat ini dirinya kirimkan kembali melalui media online Whatsapp Group.

Gambar 2. Kontak Lembaga/Instansi terdekat yang bisa dihubungi apabila
terjadi KDRT di Desa Paraksari
Gambar 3. Alur Hukum penanganan KDRT

Pada akhir sosialisasi melalui Whatsapp Group mahasiswa tersebut menyampaikan, “Terima kasih Bapak/Ibu sekalian yang sudah mengikuti sosialisasi hukum ini saya berharap permasalahan ini tidak akan terjadi kembali di masa yang akan datang dan sekalipun terjadi semoga video dan beberapa gambar ini dapat sedikit membantu penyelesaian permasalahan KDRT tersebut.” Dengan berakhirnya program kerja terakhir Mahasiswa KKN UNDIP tentang sosialisasi hukum penanganan KDRT tersebut ia sungguh beraharap pada masa yang akan datang tidak akan terjadi permasalahan pelanggaran hak asasi manusia layaknya KDRT kembali, terlebih di masa pandemi seperti ini. Dengan mencegah dan menanggulangi peristiwa KDRT, sejatinya kita telah berkontribusi dalam mencapai tujuan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia tentang Suistainable Development Goals khususnya poin ke-16 yakni berupaya menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai (Peace), terwujudnya penegakan keadilan (Justice) dengan menyediakan akses keadilan untuk semua, serta membangun institusi yang tangguh.

#KKNtimIIperiode2021
#AbdiSukmono
#lppmundip
#undip

Penulis                             : Chatarina Dwi Ayu Sulistianingtyas

Editor                               : Abdi Sukmono, S.T., M.T.