Persiapan Proker ke-2 Mahasiswa Undip Survei Bagaimana Pengelolaan Sampah di Desa Banggi

Whats-App-Image-2021-08-04-at-12-55-49

Rabu (03/08) Tim KKN Undip Desa Banggi Kec. Kaliori Kab. Rembang yang terdiri dari 3 Mahasiswa melaksanakan wawancara door to door dirumah warga sekitar. Wawancara ini dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait bagaimana warga sekitar memanfaatkan, mengolah, dan memilah limbah rumah tangga. Lebih dari 5 rumah yang sudah memberikan jawaban tentang bagaimana mereka mengolah sampah, dan mayoritas dari mereka menjawab bahwa cara mereka mengolah sampah yaitu dengan cara dibakar atau dibuang pada tempat pembuangan sampah secara acak. Tentunya hal tersebut bukanlah cara yang baik dan benar dalam mengolah sampah yang seharusnya diolah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang ada yaitu UU No.7 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Banyak sekali warga Masyarakat Desa Banggi yang masih belum sadar terkait apa akibat dan dampak negatif yang akan ditimbulkan jika tidak mengolah sampah dengan baik dan benar. Dalam hal pengelolaan sampah di Desa Banggi ini pun tidak terlalu diperhatikan oleh perangkat desa, hal tersebut dikarenakan banyak warga yang lebih memilih membakar limbah di dalam rumah atau diluar rumah masing-masing. Sedangkan hal tersebut juga bukanlah hal yang benar dalam pengelolaan sampah, karena jika limbah rumah tangga tersebut dibakar setiap hari maka akan menyebabkan rusaknya lapisan ozon yang ada di atmosfer bumi, dan tentunya hal tersebut sangat merugikan bagi keadaan bumi kedepannya.

Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan sampah, tentunya masih banyak sekali masyarakat yang tidak taat bahkan abai terhadap peraturan tersebut. Bahkan ada beberapa masyakarat yang tidak tau tentang dampak apabila sampah tidak dikelola dengan baik dan juga tidak mengetahui bahwa pengelolaan sampah itu diatur oleh pemerintah dalam UU No.7 Tahun 2020. Tentunya hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlanjut, karena jika hal ini terus berlanjut maka akan mengancam keadaan bumi kedepannya. Sehingga disini dibutuhkan peran yang maksimal pula dari perangkat desa untuk memberikan kesadaran bagi Warga Desa Banggi, agar mereka bisa melaksanakan Peraturan Pemerintah tersebut yang memiliki tujuan untuk menjaga bumi tetap utuh hingga kedepannya.

Nur Faizah Program Studi Ilmu Hukum

KKN Undip Tim II Tahun 2020/2021 DPL Ir. Sutrisno, M.P.