Mahasiswa Undip Melakukan Edukasi mengenai Hak Atas Tanah

PEKALONGAN, Kandang Panjang (29/07/2021) – Permukaan air laut yang terus meningkat seiring berjalannya waktu membuat Kota Pekalongan menjadi daerah dengan penurunan air tanah yang cukup signifikan. Tidak sedikit bangunan dan tanah yang telah diisi oleh air dengan kedalaman yang bermacam-macam, banjir dan rob menjad hal yang semakin hari semakin sulit diprediksi pula. Adapula berbagai macam upaya yang sudah dilakukan baik oleh masyarakat maupun pemerintah yang wujudnya tanggul, pembatas, hingga penanaman bakau. Meski berbagai macam upaya telah dilakukan, opsi preventif perlu dilakukan yang bentuknya adalah mensosialisasikan Hak Atas Tanah. Untuk melindungi hak warga setempat apabila akan membeli tanah di daerah lain, sosialisasi dilakukan oleh M. Notarianto. S sebagai mahasiswa KKN Tim II 2020/2021 Undip, secara inklusif dan interaktif dengan warga setempat. Pemberian modul kepada warga tentunya dilakukan guna cakupan yang lebih luas, dan keleluasaan waktu membaca.

Modul Mengenai Hak Atas Tanah
(Sumber : Penulis)

Sosialisasi ini, seperti yang telah disebutkan, dilakukan secara inklusif, dan interaktif. Berangkat dari hal tersebut, respon masyarakat sangat positif, banyak masyarakat yang mengikuti dengan seksama, hingga banyak pertanyaan spesifik yang dilontarkan. Interaksi ini dilakukan dengan cara door to door, berinteraksi dengan warga yang sedang bersantai di lingkungan mereka, dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Sosialisasi Hak Atas Tanah
(Sumber : Penulis)

Menurut warga, sosialisasi ini penting dan sangat diperlukan guna mencegah konflik yang ada baik karena kesengajaan maupun tidak, yang yang sifatnya baik secara vertikal, maupun horizontal. Pengetahuan ini juga penting untuk warga yang ada rencana untuk berpindah hunian, serta untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Pendapat warga tersebut sangat relevan dengan misi advokasi pemateri, diharapkan pula warga dapat mengetahui hak-haknya, dan dapat membawa bekal tersebut sebagai upaya preventif pelanggaran hak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta mempermudah komunikasi dengan pejabat yang berwenang saat kepengurusan tanah.

Penulis : M. Notarianto. S      

Editor : Nissa Kusariana, SKM, M.Si