Tangkal Radikalisme, Mahasiswa KKN UNDIP gelar sosialisasi kepada pemuda pemudi melalui daring!
Semarang (4/8) – Tindakan kekerasan atau radikalisme merupakan suatu paham yang menghendaki adanya perubahan atau pergantian terhadap suatu sistem di masyarakat sampai keakarnya dengan menggunakan cara-cara kekerasaan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) telah memerangi dengan memblokir konten radikalisme dan terorisme sebanyak 21.330 konten.
Tantangan utama penanggulangan terorisme di masa pandemi Covid-19 kini muncul di media internet. Selama masa pandemi, grup teroris memaksimalkan aktifitas daring dan aktif melakukan propaganda, proses rekrutmen anggota bahkan soal pendanaan.
Masalah radikalisme dan terorisme saat ini memang sudah marak terjadi di mana-mana, termasuk di Indonesia sendiri. Pengaruh radikalisme yang merupakan suatu pemahaman baru oleh pihak tertentu mengenai suatu hal, seperti agama, sosial, dan politik. Dalam hal ini, tentunya bukan hanya kalangan pemerintah saja yang harusnya mengambil bagian untuk mencegah dan mengatasinya, namun seluruh rakyat harusnya juga ikut terlibat dalam usaha tersebut, terutama para kaum pemudi-pemuda. Hal ini dikarenakan kaum pemudalah yang nantinya merupakan generasi penerus bangsa ini sekaligus menjadi ujung tombak untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan akan kedua masalah tersebut, yaitu radikalisme dan terorisme.
Untuk itu perlu dilakukan cara untuk mencegah radikalisme dan terorisme di Indonesia adalah dengan toleransi terhadap sesama umat beragama yang berarti hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain, yang kedua Bersatu tanpa mengedepankan ego atau golongan, selanjutnya Pelajari Pancasila sebagai dasar negara, terus sayangi saudara sebangsa dan setanah air, Hindari doktrin kelomlok yang radikal, dan yang terakhir jagalah perdamaian antar ras, suku, dan golongan.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada pemuda pemudi Karang Taruna IKADA lingkungan Jurang Belimbing yang dilakukan secara daring melalui meeting whatsapp.

Demikian beberapa cara mencegah radikalisme dan terorisme yang biasanya muncul di kalangan masyarakat, bahkan Negara, termasuk Indonesia sendiri.
Penulis : Rifki Tegar Alif Widiyanto (Ilmu Hukum 2018)
DPL : Abdi Sukmono, ST., MT.