Mahasiswi UNDIP Melakukan Sosialisasi PPKM Darurat Untuk Mengurangi Penyebaran Kasus Positif Covid-19!

(Semarang, 05/08) – Dalam menghadapi virus Covid-19 di Kota Semarang yang semakin meningkat akibat adanya varian baru yang disebut varian Delta, pemerintah Kota Semarang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 dan diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini tertuang dalam Peraturan Walikota No. 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Semarang, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Walikota No. 57 Tahun 2020. Tujuan PPKM adalah untuk menekan angka penularan COVID-19 di lingkungan keluarga.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Illene Virgina Yasinta (21) yang merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik yang merupakan anggota KKN Tim II Universitas Diponegoro 2020/2021 di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang memberikan sosialisasi tentang PPKM Darurat berdasarkan Peraturan Walikota No. 6 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mengatur kegiatan beberapa sektor, yaitu 1) pelaksanaan kegiatan sektor pendidikan dilakukan dalam bentuk pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing-masing atau melalui metode pembelaiaran jarak jauh dengan media yang paling efektif; 2) batas jam operasional tempat wisata pada pukul pukul 23.00 WIB; 3) selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang; dan lain-lain.

Sedangkan pada masa PPKM Darurat ini, pemerintah memberlakukan beberapa peraturan seperti 1) perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100% Work From Home (WHF) atau bekerja dari rumah; 2) sektor esensial, karyawan yang diperbolehkan Work From Office (WFO) maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat; 3) sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat; 4) kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring; 5) tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara; dan lain-lain.

Program ini dilaksanakan dengan memberikan materi kepada Karang Taruna RT 02 RW 24 di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang dan melakukan diskusi secara online melalui aplikasi Zoom.

(Penyampaian Materi Secara Online Melalui Aplikasi Zoom dengan Karang Taruna RT 02 RW 24 di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang)

            Program ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional bagi tempat-tempat yang memiliki tingkat tinggi membentuk kerumuman untuk membantu pemerintah dalam rangka membantu mengurangi angka penyebaran kasus positif Covid-19 di Kota Semarang.

Penulis             : Illene Virgina Yasinta (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik)

DPL                : Nurhasmadiar Nandini, S.KM., M.Kes.

Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.