Apa Itu Surat Keterangan Riwayat Tanah? Sosialisasi Pengenalan Konsep Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Fungsi Surat Keterangan Riwayat Tanah.

Pelaksanaan KKN Undip Tim II 2021 mulai berlangsung sejak Rabu, 30 Juni 2021 hingga Kamis, 12 Agustus 2021. KKN Undip Tim II 2021 memiliki konsep yang sangat berbeda dari KKN Undip reguler biasanya, yaitu KKN Reguler Mandiri (KKN Pulang Kampung). KKN biasanya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh LPPM Undip, namun saat ini ditentukan berdasarkan domisili dari mahasiswa atau di luar domisili dengan alasan tertentu. Hal ini terjadi karena adanya kondisi pandemi Covid-19 yang tersebar di berbagai negara termasuk Indonesia. Tim P2KKN Undip telah berupaya maksimal dalam merancang KKN Undip Tim II 2021 ini dengan mengusung tema program yang berhubungan dengan ‘Sustainable Development Goals’. Mahasiswa secara individu diwajibkan untuk melaksanakan dua kegiatan yang dirancang menjadi bentuk program kerja, yaitu kegiatan pemberdayaan masyarakat berkaitan dengan Sustainable Development Goals sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing (monodisiplin).

Oleh karena itu Muhammad Fariz Yamani (mahasiswa tim 2 KKN Universitas Diponegoro 2021) mengadakan program berupa sosialisasi yang sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajari yaitu ilmu hukum, maka dari itu diadakanlah sosialisasi tentang Surat Keterangan Riwayat Tanah.

Pada dasarnya Surat Keterangan Riwayat Tanah merupakan bukti bahwa telah terjadi hubungan hukum antara penggarap dengan tanah yang digarapnya. Biasanya dokumen ini diperlukan bagi penduduk-penduduk lokal yang belum melakukan sertifikasi terhadap tanah yang digarapnya/didudukinya selama bertahun-tahun.

Berhubung KKN dilaksanakan secara full online sosialisasi mengenai Surat Keterangan Riwayat Tanah untuk warga kelurahan Pangkal Lalang disebarkan melalui grup whatsaap dan juga dilakukan lewat daring melalui meet zoom, dengan dilakukannya sosialisasi ini secara daring dapat meminimalisir kontak langsung dan mencegah penyebaran Covid-19.

Muhammad Fariz Yamani – Fakultas Hukum

Dosen Pembimbing KKN – Prof. Dr. Ir. Florentina Kusmiyati M. Sc.