PENGATURAN HUKUM MENGENAI PROTOKOL KESEHATAN DALAM MASA PANDEMI COVID-19: SOSIALISASI TIM II KKN UNDIP 2020/2021
Pedurungan (05/08) – Pandemi COVID-19 masih terus meningkat di Indonesia. Kesulitan utama dalam penanggulangan virus ini adalah bahwa belum ada cara pengobatan yang dipastikan dapat menyembuhkan seseorang dari virus tersebut. Menanggapi hal tersebut, World Health Organization menetapkan regulasi yang ditetapkan untuk menjadi panduan bagi negara – negara anggotanya dalam menghadapi situasi wabah tersebut. Pandemi ini merupakan sebuah bencana bagi seluruh umat manusia, salah satu dampak yang ditimbulkan atas penyebaran virus COVID-19 dengan banyaknya masyarakat yang terinfeksi virus dan menimbulkan banyak korban jiwa.
Dalam menanggulangi Pandemi ini, pemerintah telah mengatur upaya pencegahan penularan Virus dengan Protokol Kesehatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini dilakukan untuk dan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di Masyarakat. Berdasarkan fakta-fakta tersebut maka TIM II KKN UNDIP 2020/2021 memberikan sosialisasi mengenai aspek pengaturan hukum pentingnya protokol kesehatan sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.


- Mengedukasi Masyarakat mengenai pengaturan hukum atas penerapan Protokol Kesehatan oleh Pemerintah.
- Menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekitarnya guna mencegah penularan COVID-19.