MAHASISWA KKN TIM II UNDIP 2021 MEMBERIKAN SOSIALISASI MENGENAI MANFAAT DAN TITIK KRITIS KEHALALAN PADA MINUMAN YOGHURT
Ungaran, Kab. Semarang (06/08). Pandemi covid-19 selain diwajibkan untuk menggunakan masker, menggunakan sabun dan hand sanitizer, serta menerapkan physical and social distancing, tentunya juga perlu menjaga pola makan dan minum. Masyarakat perlu menjaga pola makan dan minum yang baik dan tentunya bergizi. Di masa pandemi covid-19 ini, perlu mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan bermanfaat atau bisa disebut sebagai pangan fungsional agar kesehatan tubuh terjaga. Salah satu pangan fungsional yang berpotensi adalah yoghurt. Yoghurt bisa diolah dari susu hewani seperti susu sapi, kambing, kerbau, dan lainnya maupun diolah dari sari nabati seperti sari kedelai, kacang hijau, koro pedang, dan lainnya. Namun dari hal tersebut, masyarakat perlu peduli dan sadar mengenai kehalalan pada suatu produk, khususnya pada produk yoghurt. Minuman yoghurt sendiri tentunya memiliki titik kritis kehalalan yaitu khususnya pada saat pemilihan bahan baku susu yang digunakan. Apabila berasal dari susu hewani, maka perlu diketahui apakah hewan yang digunakan adalah hewan halal atau haram. Selain itu juga perlu diperhatikan mengenai penambahan starter saat pembuatan yoghurt, dimana yoghurt sendiri merupakan minuman fermentasi yang memanfaatkan bakteri untuk menunjang proses fermentasi agar menghasilkan yoghurt. Saat penambahan starter terdapat resiko ketidakhalalan apabila komposisi media yang digunakan untuk pertumbuhan bakteri mengandung bahan haram, maka otomatis yoghurt yang dihasilkan juga haram. Resiko haram juga dapat terjadi apabila bakteri yang digunakan berasal dari rekayasa genetika antara bakteri dengan hewan non halal dimana dengan menggunakan gen hewan non halal otomatis produk yoghurt yang dihasilkan mengandung keharaman. Selain itu terdapat titik kritis lain, yaitu saat penambahan bahan aditif atau bahan tambahan pangan. Dalam pembuatan yoghurt biasanya terdapat penambahan bahan aditif seperti gelatin, penstabil, pengemulsi, dan perisa. Gelatin dapat berasal dari kulit atau tulang sapi, babi, ikan, dan beberapa hewan lain, sehingga kita sebagai masyarakat perlu mengetahui asal usul bahan baku yang digunakan untuk pembuatan makanan atau minuman agar kita terhindar dari makanan dan minuman yang haram khususnya pada masyarakat beragama islam.
Sosialisasi ini dilakukan secara door to door dan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk keamanan diri sendiri maupun orang lain agar tidak tertular virus covid-19. Sosialisasi ini mendapat respon yang baik dari Ketua RT maupun warga RT 01/RW 04 Kelurahan Ungaran dengan mendapatkan ilmu dan kesadaran mengenai aspek manfaat dan titik kritis kehalalan pada minuman yoghurt serta sebagai penerapan untuk mewujudkan point SDG’s tentang ketahanan pangan dimana untuk mewujudkan ketahanan pangan pastinya perlu melakukan diversifikasi pangan seperti memperkenalkan yoghurt beserta manfaat dan titik kritis halalnya kepada warga agar tidak selalu berpacu mengonsumsi satu jenis pangan saja serta warga mendapatkan kesadaran mengenai manfaat dan asal usul kehalalan suatu produk pangan.
Penulis: Farhan Taufiqul Rahman (Program Studi S-1 Teknologi Pangan, Fakultas Peternakan dan Pertanian, Universitas Diponegoro).
DPL: Dra. Puji Astuti, M.Si.