MAHASISWA KKN WILAYAH TLOGOSARI WETAN BERIKAN SOSIALISASI PERIZINAN UMK
Semarang – Minggu, 8 Agustus 2021 mahasiswa KKN UNDIP berlokasi di RT 10 RW II Kelurahan Tlogosari Wetan memberikan sosialisasi mengenai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada ibu – ibu PKK. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan mengingat di masa pandani Covid -19 ini banyak warga yang mulai membuka usaha baru. Disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, IUMK merupakan tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
Usaha yang didaftarkan memliki beberapa keuntungan sebagimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil yaitu :
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan;
- Mendapatkan pendapingan untuk pengembangan usaha;
- Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;
- Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Proses IUMK sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Perizinan dapat dilakukan secara offlline maupun online, pendaftar secara offline dilakukan di kantor kecamatan dengan membawa surat pengantar dari RT datau RW temapt lokasi KKN dan mengisi formulir mengenai nama, nomor KTP, alamat, nomor telepon, kegiatan usaha, dan modal. Sedangkan melalui online, pemilik usaha dapat mendaftar melalui website https://www.oss.go.id/oss/ , apabila belum meiliki akun maka pemulik bisa membuatnya terlebih dahulu.
Melalui sosialisasi ini harapannya, warga RT 10 RW II Kelurahan Tlogosari Wetan yang membuka usaha baru atau yang sudah membuka usaha namun belum memiliki izin dapat melakukan perizinan terhadap usahanya agar mendapat kepastian hukum dan mendapatkan manfaat seperti yang telah disebutkan.
Penulis : Alya Sani – Dosen Pembimbing : Heri Sugito, S.Si.,M.SC