MAHASISWA KKN UNDIP MEMBERIKAN EDUKASI PEMERINTAHAN TINGKAT TERKECIL (RT) KEPADA WARGA KELURAHAN KRAMAS

Semarang, (25/7). Mahasiswa KKN lakukan edukasi secara online pada wilayah RT 02 / RW 03 Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang untuk memberikan edukasi mengenai pemerintahan tingkat terkecil non structural atau RT.

Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai fungsi RT, struktur RT dan bidang – bidang yang ada di dalamnya. Seringkali masyarakat merasa kesulitan ketika mempunyai pendapat, saran, atau aspirasi dan berusaha ingin menyampaikan langsung ke tingkat pemerintahan yang jauh yaitu ke pusat pemerintahan, Padahal dalam lingkungan dekat pun terdapat lembaga yang menjadi penyambung atau jembatan antara masyarakat dengan pemerintah yang akan lebih memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat, saran, dan lain-lain.

Kegiatan pemberian edukasi ini dilakukan menggunakan sebuah brosur yang akan dibagikan secara online dan disosialisasikan melalui zoom meeting kepada warga mengingat Situasi dan kondisi disekitar RT 0 2/ RW 03 masih kurang kondusif dan masih rawan covid-19 untuk mengadakan pertemuan bagi warga dan masyarakat setempat.

Pemberian edukasi yang dilakukan Mahasiswa KKN menggunakan brosur karena brosur dianggap merupakan media publikasi yang cukup menarik karena artikel bisa digabungkan dengan gambar serta visualiasi dari judul sosialisasi sehingga tampak lebih menarik dan informasi bisa lebih mudah tersampaikan.

Beberapa warga di Kelurahan Kramas banyak yang masih belum terlalu memahami dengan baik fungsi dan peran RT salah satunya untuk menampung aspirasi kepada pemerintah pusat. Misal saat kondisi darurat sekarang ini banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial karena adanya pembatasan kegiatan dan akhirnya berdampak pada perekonomian masyarakat. Maka dalam hal ini peran dan fungsi RT sangat penting untuk menampung aspirasi atau keluhan warga kepada pemerintah pusat.

Pemberian Edukasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat mengetahui peran RT yang ada pada lingkungan, bukan hanya sebagai lembaga formalitas saja, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai struktur, fungsi, hak dan wewenang Rukun Tetangga ( RT ).