Mahasiswi UNDIP Edukasi Warga Tata Cara Pengelolaan Limbah Infeksius Rumah Tangga!

Semarang  (09/08/2021) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah dan memutus penularan Covid-19, melindungi tenaga kesehatan, tenaga non kesehatan, dan masyarakat dari dampak limbah dalam penanganan Covid-19, serta mengendalikan dan menghindari terjadinya penumpukan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan sampah yang dihasilkan. Limbah yang dihasilkan selama kegiatan isolasi mandiri penting untuk dikelola, karena  merupakan sebagian dari limbah infeksius. Limbah semacam ini perlu dibuang secara benar untuk mencegah penularan virus corona, baik ke anggota keluarga, masyarakat di sekitar, maupun petugas kesehatan dan petugas kebersihan.

Pemasangan MMT di Pos Kamling RT 02 RW 24 Kelurahan Sendangmulyo
Pos Kamling RT 02 RW 24 Kelurahan Sendangmulyo

Di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang diketahui sampai saat ini masih belum ada pegawai atau petugas kebersihan khusus untuk penanganan Covid-19. Oleh karena itu, Irvinne, mahasiswi Universitas Diponegoro berinisiasi untuk mengedukasi warga RT 02 RW 24 Kelurahan Sendangmulyo agar bisa mengelola limbah infeksius rumah tangga secara mandiri. Edukasi Pengelolan Limbah Infeksius Rumah Tangga ini menggunakan media MMT/Banner yang kemudian dipasang di titik strategis wilayah  RT O2 yang dimana banyak masyarakat yang sering berlalu lalang setiap harinya. Harapannya dengan adanya program ini nantinya warga RT 02 RW 24 akan mengerti dan memahami tentang pengelolaan limbah isolasi mandiri atau pengelolaan limbah penanganan Covid-19 dengan baik dan benar.