RENDAHNYA PEMAHAMAN URGENSI MEREK, MAHASISWA UNDIP LAKUKAN SOSIALISASI PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK BAGI UMKM DI KABUPATEN KENDAL

”Pak eko” selaku pelaku umkm

Program Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Merek bagi UMKM

Kendal (26/07), Melihat potensi Kelurahan Penanggulan yang kaya akan UMKM tidak terdaftar secara HAKI, mendorong penulis melakukan program yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Mahasiswa Tim II KKN UNDIP, Daffa Al Rasyad BSA membentuk suatu program yang disebut dengan “Sosialisasi Pendaftaran Merek secara Online Kepada Masyarakat Kelurahan Penanggulan”. Gagasan program tersebut terbentuk dikarenakan tingginya pertumbuhan ekonomi Kelurahan Penanggulan yang semakin maju dibarengi dengan penerapan teknologi di bidang bisnis dan pemasaran dan ketatnya persaingan usaha di Kabupaten Kendal khususnya Kelurahan Penanggulan yang memaksa para pelaku usaha terutama UMKM harus pandai mengambil peluang bisnis dengan kreativitas dan inovasi. Untuk itu, inovasi tanpa legalitas tidaklah cukup, perlunya legalitas secara hukum untuk melindungi produk UMKM di Kelurahan Penanggulan tersebut salah satunya dengan pendaftaran merek.

Merek merupakan tanda pengenal yang dapat membawa citra dan persepsi kepada pemakai atau konsumennya. Masyarakat sebagai konsumen akan mengenali suatu barang dan/atau jasa dari mereknya, yang digunakan sebagai identitas dari barang dan/atau jasa tersebut. Semakin terkenal suatu merek, maka ada indikasi untuk meniru merek tersebut. Indonesia yang menganut sistem konstitutif tidak memberi toleransi terhadap pelaku usaha pemakai pertama yang tidak mendaftarkan mereknya. Oleh karena itu pendaftaran suatu merek dalam kegiatan usaha adalah sangat penting untuk menghindari sengketa merek dagang antar pelaku usaha. Di situasi pandemi yang sangat memprihatinkan dan berdampak pada perekonomian warga ini, diharapkan tidak menghalangi para pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya secara online.

Untuk memberikan pemahaman hukum tentang pentingnya pendaftaran merek dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, penulis memberikan penyuluhan hukum tentang kekayaan intelektual dan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha serta bagaimana melakukan pendaftaran merek secara online. Sosialisasi ini dilakukan dengan menggandeng UMKM di Kelurahan Penanggulan yang menekuni bidang usaha makanan, kerajinan dan pertanian. Penulis memberikan pemahaman secara teori tetapi juga memberikan simulasi tata cara pendaftaran merek dan mengidentifikasi kelas atau klasifikasi barang/jasa. Identifikasi klasifikasi barang/jasa UMKM di Kelurahan Penanggulan ini dilakukan agar para UMKM tidak perlu menggunakan jasa pengacara hanya untuk mengetahui klasifikasi usahanya guna mendaftarkan mereknya.

Harapan dari program ini, UMKM di Kelurahan Penanggulan dapat memahami bahwa merek berfungsi sangat penting sebagai faktor penentu dalam penjualan suatu produk, karena fungsinya selain menjadi identitas juga memiliki arti penting dalam mengantisipasi terjadinya perbuatan curang yang mengarah kepada persaingan usaha tidak sehat, serta memahami urgensi pendaftaran merek untuk menghindari sengketa antar pelaku usaha apabila terjadi nantinya.