Sering Terjadi Pengambilan Ikan Secara Illegal. Mahasiswa KKN UNDIP Membantu Warga Berantas Hal Tersebut

Pekalongan (09/08/2021) – Salah satu program KKN yang dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Diponegoro tahun ini yakni pembuatan palang peringatan terkait dengan Illegal Fishing atau pengambilan ikan secara ilegal yang masih sering terjadi di sungai-sungai sekitar Dukuh Blimbing, Desa Pedawang.

Pemuda Desa sekitar Dukuh Blimbing, Desa Pedawang sudah beberapa kali melakukan penebaran benih ikan disekitar sungai desa guna melestarikan ekosistem sekitar sungai, namun masih saja banyak oknum yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal seperti dengan obat dan setrum sehingga tidak ikan besar saja yang terambil namun ikan kecil yang masih benihpun ikut mati dan merusak ekosistem sekitar sungai.

Dari warga dan pemuda desa sendiri sudah lama ingin memasang papan peringatan,namun mereka terkendala dengan tidak adanya peraturan desa yang mengatur mengenai hal tersebut.

Oleh karena itu disini saya Mohamad Yosep yakni salah satu Mahasiswa KKN UNDIP Tim II 2021, ingin memberikan pemahaman mengenai peraturan illegal fishing dan juga melakukan pembuatan palang peringatan bersama warga yang nantinya bisa dipasang di titik-titik vital yang biasa terjadi penangkapan ikan secara ilegal tersebut.

Kegiatan diawali dengan sosialisasi mengenai dasar hukum yang akan digunakan dalam palang peringatan tersebut, yakni Pasal 8 Ayat (1) UU. No. 31 Th 2004 Tentang Perikanan yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”

Kemudian untuk sanksinya sendiri, juga ada pada UU. No. 31 Th 2004 Tentang Perikanan Pasal 84 Ayat (1) yang bunyinya :

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”

Proses Pembuatan Palang Bersama Pemuda Desa

Palang Yang Akan Disebar Di Sekitar Sungai Dukuh Blimbing, Desa Pedawang

Dengan adanya pembuatan palang peringatan dan juga edukasi mengenai dasar hukum tentang illegal fishing ini, diharapkan kedepannya pengambilan ikan secara ilegal yang sering terjadi sebelumnya di daerah sekitar sungai Dukuh Blimbing, Desa Pedawang dapat berkurang. Selain itu juga, dengan adanya edukasi ini diharapkan kedepannya penegakan hukum mengenai pengambilan ikan secara ilegal ini lebih mudah karena ada kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan.

Penulis : Mohamad Yosep Syaefudin (FH UNDIP 2018)

Dosen Pembimbing : Arwinda Nugraheni, S. KM., M. Epid