Kurangi Kecelakaan dan Pelanggaran Dalam Berkendara, Mahasiswa KKN Berikan Edukasi Tentang Undang-Undang Lalu Lintas.

Semarang (10/08/2021) – Kecelakaan serta pelanggaran dalam berkendara merupakan hal yang bisa saja terjadi, baik itu di aera perkotaan maupun di pedesaan. Hal-hal seperti itu juga tidak hanya dapat terjadi kepada kendaraan beroda dua saja, tetapi kendaraan beroda empat juga bisa mengalami hal tersebut.

Kecelakaan dan pelanggaran dapat terjadi karena adanya kelalaian atau sikap ketidakpedulian dari para pengendara pada saat berkendara yang berujung pada pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan yang tertulis.

Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan luka ringan pada korban, maka pengendara dapat dikenakan sanksi di dalam Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), jika korban mengalami luka berat, maka pengendara dapat dikenakan sanksi yang ada di dalam Pasal 310 ayat 3. Beberapa pelanggaran dalam berkendara juga dapat dikenakan sanksi, seperti tidak menggunakan helm (Pasal 106 ayat 8), tidak menggunakan sein saat hendak belok (Pasal 112), dan tidak mempunyai SIM (Pasal 281).

Maka dari itu, Yosua (21), mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan salah satu anggota KKN TIM II Universitas Diponegoro periode 2020/2021 yang melakukan KKN-nya di Desa Karanganyar, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, memberikan edukasi mengenai Undang-Undang Lalu Lintas guna mengurangi tingkat kecelakaan serta pelanggaran dalam berkendara di daerah pedesaan. Edukasi yang diberikan berupa apa saja peraturan-peraturan yang harus dipatuhi dalam berkendara serta sanksi apa saja yang dapat dikenakan apabila melanggar peraturan tersebut.

Pemberian edukasi ini ditujukkan kepada beberapa perwakilan warga Desa Karanganyar yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dikarenakan program tersebut dilaksanakan pada saat masih mewabahnya pandemi COVID-19. Pelaksanaan dari program ini juga dibarengi oleh pembuatan poster tentang peraturan lalu lintas untuk memberikan pengertian serta pemahaman secara singkat kepada warga di Desa Karanganyar agar dapat mudah dipahami.

Dengan dilaksanakannya program ini, diharapkan dapat menimbulkan rasa tanggung jawab serta kepatuhan warga Desa Karanganyar di dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan dan pelanggaran dapat berkurang.

Penulis: Yosua Nathanael

DPL: Aghus Sofwan S.T., M.T., Ph.D