Demi Mencegah Maraknya Penyalahgunaan Narkoba, Mahasiswa KKN Tim 1 Undip Ini Melakukan Sosialisasi Terhadap Remaja Sekitar

Ngaliyan Jumat, 28 Januari 2022 – KKN TIM 1 UNDIP 

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek halusinasi, penurunan kesadaran, serta daya rangsang. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.

Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Remaja

Sedangkan Menurut UU No.35 tahun 2009 bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. Narkotika atau istilah lain yang diperkenalkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Semua istilah tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan terhadap penggunanya.

Penempelan Poster di Pos Kampling

Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan seseorang dari masa anak-anak menuju dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Pada masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba.

Poster tentang Bahaya Narkoba

Dengan adanya Sosialisasi Narkoba diadakan pada saat rapat remaja berlangsung (30/01/2022) dan dihadiri oleh beberapa remaja, Diharapkan dengan adanya sosialisasi tentang bahaya narkoba dapat menjauhkan para remaja dari bahaya narkoba.

Penulis : Adnan Ghiffari
Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik
Dosen Pembimbing Lapangan : Dr.rer.nat Thomas Triadi Putranto, S.T., M.Eng.
Lokasi KKN : Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan
KKN Tim 1 Universitas Diponegoro 2021/2022 Periode 5 Januari – 15 Februari 2022