Mahasiswa KKN Undip Lakukan Sosialisasi mengenai “ Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Yang Berpedoman Pada Peraturan Walikota Semarang No 57 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Terhadap Para Warga Mawardi Timur RT.02, RW.05 Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang
Semarang (17/01/2022) KKN Tim 1 Undip Tahun 2021/2022 yang pelaksanan nya dilakukan di kampung halaman masing-masing dikarenakan masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, seperti yang dilakukan oleh salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Undip asal Semarang yang melaksanakan Program KKN nya yaitu mengenai Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Semarang.
Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin, 17 Januari 2022 yang sasaran utama nya yaitu para warga dan remaja RT.02, RW.05, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Kegiatan yang dilaksanakan adalah dengan melakukan sosialisasi dan menempelkan poster di Papan Pengumuman Balai RW dan membagikan brosur dari rumah ke rumah yang berisikan materi tentang “Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Semarang sesuai Peraturan Walikota No 57 Tahun 2020, yaitu :
- Teguran secara lisan.
- Perintah untuk membeli masker.
- Larangan untuk melanjutkan perjalanan.
- Penyitaan Kartu Tanda Penduduk.
- Sanksi Sosial berupa membersihkan jalan sepanjang 100 meter.
Penulis : Aulia Chusnul Shabrina
Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Meiny Suzery, Ms
Lokasi KKN : Mawardi Timur RT.02, RW.05, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.