Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP Serukan Keluarga Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Semarang, (06/02/2022) – Berdasarkan data yang diperoleh dari Bidang Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga 16 Januari 2022, terdapat 97 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang untuk Kecamatan Gayamsari sebanyak 7 kasus.
Adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona disease 2019, membuat sebagian besar aktivitas dilakukan di rumah, termasuk bekerja maupun belajar.
Banyaknya waktu di rumah memiliki dampak positf maupun negatif. Secara Khusus, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guteres menyebutkan bahwa adanya pembatasan sosial berpotensi memerangkap perempuan bersama dengan pasangan yang kasar.
oleh karena itu, perlu adanya gerakan seruan keluarga anti kekerasan dalam rumah tangga. Dalam program kerja ini, diadakan sosialiasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. sosialisasi tersebut diselenggarakan melalui penempelan poster yang berjudul “Sayangi Keluarga Anda, Stop Kekerasan Dalam Rumah Tangga!!!”. Bentuk kekerasan menurut Perda No. 5 Tahun 2016 diantaranya adalah fisik, psikis, seksual, penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, seksual, dan ancaman/pemaksaan.

Penempelan Poster Seruan Keluarga Anti Kekerasan Rumah Tangga di Kantor Kelurahan Sambirejo

Penulis: Prima Thomas (Hukum/Ilmu Hukum, 2018)
Dosen Pendamping: Dr. Noer Abyor Handayani, S. T., M. T.