Sosialisasi Masker Sekali Pakai, Pentingnya Vaksin, dan Cara Menangani Berita ‘HOAX’ di Media Sosial

Mijen, Semarang (07/02/2022) – Dalam rangka pengurangan dan pencegahan penyebaran COVID-19, salah satu protokol kesehatan yang wajib dilakukan adalah penggunaan masker. Walaupun ada himbauan untuk menggunakan masker kain yang bisa dipakai ulang, tetapi masih ada masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai yang tentunya akan menyebabkan peningkatan timbulan sampah masker. Masker bekas sekali pakai dapat menjadi salah satu media penyebaran COVID-19, oleh karena itu harus dikelola dengan tepat.

Kementerian Lingkungan Hidup  &  Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) termasuk di dalamnya pedoman pengelolaan masker sekali pakai. Demikian juga Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat.

Masker yang telah kita gunakan dapat menjadi media penularan virus Covid-19. Selain hal tersebut perlu kita ingat kejadian penjualan masker bekas yang meresahkan masyarakat Oleh karena itu perlu dilakukan pengelolaan limbah masker sekali pakai dengan tepat. Secara umum, setelah menggunakan masker sekali pakai, kita perlu melakukan proses desinfeksi pada masker, lalu merubah bentuknya dengan cara menyobek atau menggunting masker, lalu membuangnya pada tempat sampah.

Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh sehingga seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit. Apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut maka orang tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular virus ataupun kemungkinan sakit berat.

Menurut data statistik Covid-19 di Indonesia, diketahui bahwa mulai dari 3 Januari 2022 jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia meningkat tiap harinya dari 265 kasus baru menjadi 529 kasus baru pada 9 Januari 2022, hal itu tidak terlepas dari munculnya varian Covid-19 yang baru yaitu Omicron. Diketahui bahwa penyebaran varian Omicron ini lebih cepat daripada varian terdahulu dan diperkirakan berpotensi sebagai penyebaran Covid-19 gelombang ke-tiga di Indonesia.

Teknologi komunikasi dan informasi (TIK) berkembang mengikuti perkembangan zaman dengan adanya beragam media termasuk media sosial. Media sosial tidak hanya mengubah cara penyampaian informasi tetapi juga mengubah cara masyarakat mengonsumsi informasi tersebut. Saat ini penyebaran informasi atau berita melalui media sosial tidak hanya dilakukan oleh situs berita yang sudah dikenal oleh masyarakat, namun oleh siapa saja pengguna internet dapat berperan dalam penyebaran suatu informasi. Sayangnya banyak informasi atau berita yang disebarkan secara individu atau berkelompok lebih banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau terindikasi hoax.

Hoax merupakan informasi atau berita yang berisi hal-hal yang belum pasti atau yang benar-benar bukan merupakan fakta yang terjadi. Survey Mastel (2017) mengungkapkan bahwa dari 1.146 responden 44,3% diantaranya menerima berita hoax setiap hari dan 17,2% menerima media arus utama yang diandalkan sebagai media yang dapat dipercaya terkadang ikut terkontaminasi penyebaran hoax.

#KKNtimIperiode2021 #p2kknundip #lppmundip #undip

Penulis : Helmi Faruq Muzhaffar (Teknik Kimia – Universitas Diponegoro)
Dosen Pembimbing Lapangan : Marini, S.HI., Lc., M.Si.