Hidup Bebas Dari Narkoba!, Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro Sosialisasi Mengenai bahaya Narkoba di Desa Siborongborong II Melalui Poster
Narkoba adalah obat-obatan berbahaya yang sudah populer di tengah masyarakat, khususnya anak di tingkat SD hingga SMA. Narkoba menjadi sangat berbahaya jika dikonsumsi akan menyebabkan penggunanya mengalami kecanduan. Jika tidak memakainya, maka akan menyebabkan kegelisahan dan berusaha mencari cara untuk mengkonsumsinya. Jika dikutip dari KBBI, Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan Terlarang. Banyak jenis narkoba yang beredar di masyarakat dan memiliki merusak. Contoh narkoba yang banyak beredar, seperti opium, ganja, morfin, heroin, ekstasi, sabu-sabu, kokain, dan amfetamin. Efek dari penggunaan narkoba banyak menyerang sistem saraf, pencernaan, otak, dan pernafasan. Efek yang ditimbulkan adalah menimbulkan rasa gelisah pada penggunanya, sakit kepala, euforia, dan sulit untuk berkonsentrasi. Selain itu, penyalahgunaan narkoba bahkan dapat mempercepat detak jantung, tekanan darah dan bisa menyebabkan kerusakan otak dan kematian.
Pengetahuan tentang jenis narkoba pada masyarakat sering tidak diikuti dengan pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan bagi yang mengkonsumsinya dan hukum yang mengatur mengenai pengedar, pecandu, dan penyalahguna narkoba. Masyarakat sering mengabaikan perannya untuk melapor jika ada warga di sekitarnya yang memakai dan mengedarkan narkoba. Berdasarkan laporan Kapolres Tapanuli Utara, Selama Tahun 2021 Polres telah menangani 24 kasus LP, 33 orang tersangka, 21 kasus tahap dua, dan 2 kasus direhabilitasi. Jumlah kasus yang besar dan akan berpotensi mengalami kenaikan setiap tahun jika masyarakat tidak ikut berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba. Perlu upaya untuk mengedukasi masyarakat khususnya anak-anak dan remaja dan dewasa untuk mengetahui bahaya yang diakibatkan oleh narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda dan peran yang dimilikinya jika terdapat kasus narkoba di sekitarnya
Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dilakukan dengan penyebaran poster pada tempat strategis. Edukasi melalui poster ini bertujuan agar banyak audiens yang dapat melihat informasi. Poster narkoba yang disebar terdiri dari dua, yaitu tentang ajakan untuk tidak menggunakan narkoba serta jenis dan bahaya narkoba. Poster mulai disebar di tempat yang berpotensi mendatangkan banyak orang seperti sekolah, kantor kepala desa, dan warung pada tanggal 7 Januari 2022. Masyarakat, guru, dan kepala desa menyambut baik program ini dan menerima tempat mereka untuk ditempelkan poster tersebut. Selesai ditempel di dinding, para siswa antusias dan secara bergiliran melihat isi poster. “Posternya bagus” tutur David Lumbantoruan salah satu siswa SDN 173275 Hariara setelah melihat posternya.
Diharapkan masyarakat Desa Siborongborong II mulai dari generasi muda dan orang tua dapat memahami mengenai bahaya narkoba dan bagaimana narkoba dapat merusak masa depan. Selain itu dihimbau bahwa masyarakat harus ikut aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada polisi apabila ada kegiatan penyalagunaan narkoba disekitarnya
Penulis : Arimanto Lumbantoruan
DPL : Fajrul Falah, S. Hum., M. Hum
Lokasi : Desa Siborongborong II