Mencegah Narkoba, Mahasiswa KKN UNDIP Melakukan Penyuluhan Mengenai Dampak dan Bahaya Narkoba di Panti Sosial PGOT “Mardi Utomo”
Tembalang, Semarang (17/01/2022) – Narkoba menjadi masalah serius yang perlu diselesaikan dan dicegah karena sangat merugikan untuk mereka yang memakainya. Menurut Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah data statistik pada tahun 2021 kasus penanganan narkoba tercatat sebanyak 21 kasus.
Pelaksanaan KKN berada di Panti Pelayanan Sosial PGOT “Mardi Utomo” Kelurahan Kramas yang dimana merupakan tempat pelayanan yang dikhususkan untuk pengemis, gelandangan dan orang terlantar. Dengan latar belakang yang macam-macam ditambah sebagian besar hidup di jalanan dan lingkungan yang tidak baik sehingga kemungkinan masuknya narkoba ke lingkungan tersebut sangat mungkin terjadi. Dengan keadaan seperti itu, sangat diperlukan bagi PM (Penerima Manfaat) di PGOT mendapat wawasan mengenai bahaya dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba. Kegiatan dilaksanakan dengan cara penyuluhan dari TIM 1 KKN UNDIP tentang bahaya NAPZA kepada PM. Penyuluhan diisi dengan memberi kesempatan kepada mahasiswa yang memiliki disiplin ilmu yang berbeda-beda tentang narkoba. Diawali dengan sejarah narkoba dan jenis-jenisnya di Indonesia, data statistik mengenai kasus narkoba, dampak negatif narkoba, cara menghindari narkoba hingga terakhir menjelaskan mengenai hukum tentang narkoba yang berlaku di Indonesia.
Harapannya dengan penyuluhan ini PM di Panti Pelayanan Sosial PGOT “Mardi Utomo” dapat memahami dan mendapat wawasan tentang hal-hal mengenai narkoba seperti jenis-jenisnya, dampak buruk buat kesehatan, dan hukum yang berlaku mengenai narkoba di Indonesia. Diharapkan juga kegiatan ini dapat terhindar dari narkoba dan tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba sehingga bisa menjadi pribadi yang lebih sehat.
Penulis : An’im Syahida
DPL : Dr. Dra. Wilis Ari Setyati, M.Si