NARKOBA MENGINTAI!! MAHASISWA KKN UNDIP MELAKUKAN EDUKASI KEPADA KARANG TARUNA TERKAIT BAHAYA NARKOBA BAGI MASYARAKAT

KKN TIM I UNDIP 2021/2022

Semarang (9/2/2022), Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1997 Narkoba (singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan zat yang jika dimaksukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihisap, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun seni sintetis yang dapat menyebabka penurunan kesadaran hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Masyarakat umumnya sangat rentan terkena Narkoba khususnya masyarakat remaja. Remaja termasuk dalam usia produktif yang dimana sangat mudah untuk dipengaruhi melalui pergaulan. Dengan tingginya rasa ingin tahu dan ingin mencoba-coba yang bisa menjerumus mereka dan terjebak oleh narkoba. Dewasa ini, di Indonesia dari sekitar 2 juta orang pengguna Narkoba, mayoritas pelaku pengguna penyalahgunaan narkoba ialah pengguna yang berumur 17-25 tahun sekaligus mayoritas penggunanya adalah pria. Hal ini membuktikan wahwa usia muda masih sangat rentan tergiur untuk memakai narkoba. Di Kelurahan Tegalsari, didalamnya terdapat organisasi pemuda/karang taruna yang dimana masih dalam usia produktif atau usia rentan terhadap narkoba. Dengan demikian, kami sebagai remaja mengadakan program penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat Kelurahan Tegalsari khususnya karang taruna didalamnya perlu mengetahui cara untuk melindungi diri dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat Kelurahan Tegalsari khususnya karang taruna didalamnya.

Penulis: Syanindita Adilia Prasanti

DPL: Ir. Sutrisno, M.P

Lokasi: Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang