WASPADA NARKOBA!!! MAHASISWA KKN TIM 1 UNDIP 2021/2022 MELAKSANAKAN PENYULUHAN TERKAIT PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Penyuluhan terkait Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba kepada Karang Taruna RW.02 Kelurahan Tegalsari

Semarang (09/02) – Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), narkoba (narkotika dan obat-obatan) merupakan zat atau obat yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan apabila digunakan secara berlebihan.

Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, perkembangan narkoba di Indonesia semakin pesat. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan 0,03% pada 2019 dibandingkan 2017. Dengan kata lain, pada 2019, tercatat ada 3,6 juta pengguna narkoba dan 63% di antaranya pengguna ganja. Dari angka 3,6 juta pengguna narkoba, 70% di antaranya adalah masyarakat dalam usia produktif.

Populasi penduduk di Kelurahan Tegalsari sendiri didominasi oleh penduduk dalam usia produktif. Oleh sebab itu, masyarakat dalam kategori usia produktif harus diberikan edukasi lebih mengenai bahaya dari penyalahgunaan narkoba, karena pada dasarnya sasaran utama dari narkoba adalah kaum muda. Sehingga diperlukan penyuluhan terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba pada masyarakat Kelurahan Tegalsari, khususnya pada kelompok usia produktif.

Penulis : Shalwa An-nisa Addawiyah
DPL : Ir. Sutrisno, M.P.
Lokasi : Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang